BANYUASIN,PRnewspresisi.com – Polsek Rambutan Mengamankan Pelaku Pencurian yang terjadi di Perum SGC Blok A 30 Desa Sungai Pinang Kec Rambutan Kab Banyuasin
Pencurian dengan pemberatan dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 dan berdasar laporan masyarakat LP/B-06 / III /2024/SPKT/SEK. RMBTN, Tanggal 23 Maret 2024.
2 tersangka yakni: MF 33 Tahun berprofesi sebagai Buruh dan BJ (yang masih dalam pencarian) -+ 30 Tahun berprofesi sebagai buruh
dan korban Amriadi (laki-laki) berumur 33 Tahun pekerjaan wiraswasta yang alamat Perum SGC Blok A 30 Desa Sungai Pinang Kec. Rambutan Kab. Banyuasin.
Kapolsek Rambutan AKP Mudjiono menjelaskan kronologi Kejadian tersebut “kejadian bermula Pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024, sekira pukul 09:00, dirumah Korban AMRIADI Bin MELI Perum SGC Blok A 30 Desa Sungai Pinang Kec.Rambutan Kab.Banyuasin telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang di lakukan oleh tsk MF dan BJ”
“tsk MF tersebut melaksanakan aksinya dengan cara membongkar/merusak pintu belakang dengan menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan/dibawa dari rumah sedangkan BJ( DPO ) menunggu di depan rumah untuk mengawasi situasi/keadaan,” Jelas Kapolsek
“lalu, tsk MF mengambil 1 unit televisi LED 21 inch merk Sharp warna hitam di ruangan tengah rumah korban yang saat kejadian korban dan keluarga sedang tidak ada dirumah. Kemudian TV tersebut dibawa kedua pelaku kerumah tsk MF,” Ungkap Kapolsek
“Kemudian, dihari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB tsk MF medatangi kembali rumah korban yang baru saja ia curi dan masuk melalui pintu belakang dengan cara merusaknnya dan mengambil 2 buah tabung gas dari dalam rumah korban tersebut,” Jelas kapolsek
“ternyata saat mau keluar dari rumah korban dengan membawa hasil curiannya, tsk MF dilihat oleh saksi jhoni dan Toha ( tetangga korban ) sehingga saksi jhoni memanggil warga lainnya dan berhasil mengamankan pelaku MF,” Ungkapnya
kemudian warga langsung menghubungi Polsek Rambutan dan Personel Polsek langsung mendatangi TKP dan menagamankan pelaku MF berikut barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek Rambutan
Akibat kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian senilai RP 2.650.000
Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu ;1 unit LED TV Merk Sharp 21 inch warna hitam, 1 unit r2 yamaha vixion warna merah, 2 buah tabung gas melon, 2 buah obeng.(SMSi Banyuasin)