Kota Solok, PRnewspresisi.com— Satresnarkoba Polres Solok Kota Mengamankan 2 orang pemuda yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman jenis Shabu Sabtu ( 07/09/24) Sekira Pukul 17.30 Wib Di depan Haikal Mart Jalan By Pass Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.
Masing-Masing pelaku yakni MAR (23) pekerjaan Mahasiswa ( Sesuai KTP tinggal di JL. Syech Kukut No. 81 RT.002 RW.001 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, kemudian GS (21) Status Pelajar / Mahasiswa berdomisili di JL. Adinegoro No. 180 RT.02 RW.003 Kelurahan Kampai Tabu Karambia Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.
Kapolres Solok Kota AKBP Abdus Syukur Felani melalui Kasat Narkoba Iptu Rico Putra Wijaya kepada media ini menjelaskan bahwa pada Sabtu (07/09/24) sekira pukul 17.00 wib, tim mendapat informasi dari informan bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika dengan menyebutkan ciri-ciri Tersangka.
Mendapat informasi tersebut Jelas Kasat Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan dan kemudian sekira pukul 17.15 wib, Tim melihat seorang laki-laki sebagaimana ciri-ciri yang diinformasikan tersebut sedang berada di sebuah toko plastik.
“Kemudian Tim melihat Tersangka MAR (21) disapa RAMA keluar dari Toko plastik tersebut segera membuntuti Tersangka yang saat itu mengendaraai scooter warna hijau menuju arah daerah KTK Kota Solok”, pungkas Iptu Rico.
Lebih lanjut disampaikan Kasat, Sekira pukul 17.25 wib, ternyata Tersangka berhenti di depan Haikal Mart yang berada di daerah KTK Kota Solok, melihat Tersangka berhenti tersebut Tim yang saat itu menggunakan Mobil berhenti di seberang jalan Haikal Mart dan melihat gerak gerik dari Tersangka, saat itu Tersangka MAR terlihat mengambil sebuah kotak rokok di hadapan Tersangka GS disapa GENTA.
“setelah itu mengeluarkan sesuatu dari dalam saku celananya dan memasukkannya ke dalam kotak rokok tersebut dan kemudian Tersangka MAR meletakkan kotak rokok tersebut di atas lantai depan Haikal Mart tersebut. Melihat hal itu tim menduga bahwa kotak rokok tersebut berisikan narkotika, maka dari itu sekira pukul 17.30 wib, tim langsung menuju ke tempat tersangka dan saat itu dua orang Tersangka tersebut langsung melarikan diri namun akhirnya dapat diamankan oleh Tim dan membawa dua orang Tersangka tersebut ke tempatnya semula”, bebernya.
Sekira 5 (lima) menit Kasat melanjutkan, kemudian datang beberapa orang saksi dari masyarakat sekitar dan dengan disaksikan oleh saksi-saksi tim melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah kotak rokok merk INSTA yang terletak diatas lantai depan Haikal Mart tersebut dan di dalam kotak rokok merk Insta tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.
Ketika dua orang tersebut diintrogasi dia mengakui bahwa benar paket tersebut adalah paket narkotika jenis shabu dan kepemilikannya diakui oleh MAR.
Setelah itu tim melakukan pemeriksaan terhadap pakaian dan badan dari tersangka dan ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk Realme warna hitam dan uang kertas sejumlah Rp. 223.000.- (dua ratus dua puluh tiga ribu) rupiah di dalam saku depan sebelah kanan celana yang digunakan oleh Tersangka MAR serta juga ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk Infinix warna ungu didalam saku depan sebelah kanan celana yang digunakan oleh Tersangka GS.
kemudian tim juga mengamankan 1 (satu) unit kendaraan bermotor model Scooter merk Vespa tipe Sprint warna hijau BA_4751_PAA dengan nomor Rangka: RP8M82221PV108938 dan nomor mesin: M8285262026 yang dikendaraai oleh Tersangka MAR
Kemudian terhadap para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.(Malin)