Tidak hanya menganiaya, para pelaku ini juga mengambil handphone dan jam tangan milik korban dan kabur meninggalkan korban begitu saja.
“Pelaku juga melarikan sepeda motor korban dan meninggalkan sepeda motor tersebut sejauh lebih kurang 1 KM dari tempat kejadian perkara,”lanjut Evi Wansri.
Mendapati informasi tersebut, sebut Evi Wansri, Tim Satreskrim Polres Solok langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi tentang identitas dan alamat tersangka.
“Kedua pelaku langsung kita tangkap dirumahnya masing-masing, dan dibawa ke Polres Solok guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Keduanya dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.(ocha/Malin)
Discussion about this post