Kota Solok,PRnewspresisi.com— Satresnarkoba Polres Solok Kota meringkus 2 orang pria diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman jenis Shabu Sabtu (01/06/24) Sekira Pukul 13.00 Wib Di pinggir Jalan Cengkeh RT.002 RW.001 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Keduanya masing masing TA (21) status sebagai Mahasiswa tinggal di Belakang SD 07 Jorong Galanggang Nagari Gaung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok kemudian HN (46) Pekerjaan swasta berdomisili di JL. Batuang Baraie RT.003 RW.005 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan melalui Kasat Narkoba Iptu Rico Putra Wijaya mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat dimana di Jalan Cengkeh Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok sering terjadi transaksi narkotika.
“dari informasi didapat setelah dikantongi ciri ciri tersangka, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 13.00 wib, saat itu petugas melihat ada dua orang laki-laki dewasa sedang menggunakan satu unit sepeda motor kemudian berhenti di pinggir jalan Cengkeh tersebut”, ungkap Iptu Rico.
saat itu jelas Iptu Rico, Tim langsung mengamankan dua orang tersebut, namun ketika diringkus, salah seorang berinisial TA (21) langsung melarikan diri, sedangkan satu orang laki-laki lainnya HN (46) dapat diamankan.
“selanjutnya tim segera melakukan pemeriksaan terhadap pakaian dan atau badan dari HN (46) yang saat itu di temukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya yang terdapat di dalam saku depan sebalah kanan celana yang dipakai, kotak itu berisikan: 1 (satu) buah tutup botol warna biru yang terdapat dua buah lubang, kemudian 1 (satu) buah kaca pirex; 2 (dua) buah pipet “L”; Rokok 4 (empat) batang dan 1 (satu) buah korek api mancis merk Kricket”, Terang Kasat.
Kemudian tambah kasat lagi di dalam saku depan sebelah kiri celana Tersangka HN (46) juga ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit handphone android merk TECNO POVA 5.
“Sementara saat dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam nomor Polisi: BA_ 4998_PB yang digunakan oleh Tersangka, di dalam kantong depan sebelah kanan sepeda Motor tersebut ditemukan 1 (satu) buah tempat minyak rambut merk Gatsby warna hitam yang berisikan 14 (empat belas) paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dan 1 (satu) buah charger handphone warna putih”,bebernya.