Selanjutnya sambung Iptu Rico saat Petugas mengintrogasi pelaku, dia mengatakan bahwa 1 (satu) buah tempat minyak rambut merk Gatsby warna hitam yang berisikan 14 (empat belas) paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening tersebut adalah milik temannya yang melarikan diri bernama TA(21) namun dibawah penguasaan mereka berdua.
Tak puas dengan BB yang ada Selanjutnya berjarak sekira 2 (dua) meter dari posisi Tersangka juga ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna hitam milik TA, Setelah itu tim juga mengamankan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam nomor Polisi: BA_ 4998_PB beserta kunci kontak.
Dalam intograsi lanjutan HN mengakui bahwa paket-paket narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut berasal dari Tersangka TA, tak lama kemudian Tim satresnarkoba langsung menuju ketempat tinggal TA yang berada di Jalan Batu Laweh RT.003 RW.005 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
sekira pukul 13.30 wib ketika Tim Satresnarkoba sampai di Lokasi, saat itu juga langsung mengamankan TA yang saat itu dari tangan kiri Tersangka diamankan 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam dan uang dengan jumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta) rupiah.
Kemudian petugas kembali memeriksa sebuah gudang yang berada di belakang tempat tinggal Tersangka TA sekira berjarak 20 (dua puluh) meter dari tempatnya berdiri, disana ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang diakui oleh Tersangka adalah plastik bekas bungkus narkotika jenis shabu yang sudah habis dipakai nya.
saat diintrogasi lebih lanjut tersangka HN mengakui bahwa dirinyalah yang menyerahkan 1 (satu) buah tempat minyak rambut merk Gatsby warna hitam yang berisikan 14 (empat belas) paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening tersebut kepada HN pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira jam 12.00 Wib yang bertempat di rumah HN sendiri.
Kemudian terhadap para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.(Malin)