Banyusin,PRnewspresisi.com— Dua pemuda yang merupakan warga Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin, terpaksa diamankan Satreskrim Polres Banyuasin Polda Sumsel atas perbuatan tindak pidana yang telah dilakukannya.
Kedua pemuda ini yakni, JI (24) dan IA (17), dimana pada Rabu Tanggal 2 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 WIB, telah melakukan perampasan HP milik korban Imam Risky Al- Qurthubi MP di Jalan Poros Desa Lalang Sembawa Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Kurniawan Azwar STrk SIK mengatakan, bedasarkan laporan dari orang tua korban, kejadian ini bermula korban Imam Risky Al- Qurthubi MP keluar dari rumah menggunakan sepeda motor.
Kemudian ketika sampai di Jalan Poros, ada 2 orang terlapor yakni JI dan IA sedang menunggu lalu memberhentikan korban, kemudian terlapor memaksa meminta HP yang ada sama korban sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.
“Karena diancam dengan pisau, korban ketakutan, kemudian 1 buah HP merk OPPO A57 warna hitam dengan imei 861329065685035 milik korban diambil oleh terlapor,” kata Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar kepada sejumlah wartawan, Minggu (27/8).
Menurut Kasat Reskrim, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000, 00 dan kasus ini oleh orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banyuasin.” Kasus ini telah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Banyuasin,” jelas dia.
Dia menuturkan, setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan, dan pada Jum’at Tanggal 25 Agustus 2023, TO Ops Sikat 2 Musi 2023, mendapatkan
informasi keberadaan terlapor.
“Terlapor JI berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polres Banyuasin pada Jumat Tanggal 25 Agustus 2023 sekira jam 15.00 WIB, di rumahnya yang beralamat di RT 5 RW I Desa Mainan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin,” terang dia.
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan pada pukul 15.43 WIB, berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku IA di rumahnya yang beralamat di Jalan M Aripin Hasan RR 08 RW III Desa Rejodadi Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin
Kemudian tim langsung bergerak untuk menangkap penadah barang hasil curian tersebut dan sekira pukul 18.30 WIB berhasil dilakukan penangkapan terhadap penadah AP di Kantor Koperasi Sehati Makmur Abadi di Jalan Palembang – Pangkalan Balai Desa Lalang Sembawa.
“Para pelaku langsung dibawa ke Polres Banyuasin berikut barang bukti (BB) berupa 1 buah handphone merk OPPO A57 warna hitam Imei 1 861329065685035 dan Imei 2 : 861329065685027,” tutup dia.(*)
Discussion about this post