Lalu Arif mengambil sebatang besi yang dibawa oleh Rais, kemudian dipukulkan ke dada dan leher korban, sementara Agus memukul bagian perut dan kepala korban berkali-kali dibantu oleh Rais yang memukul korban berkali kalo dengan menggunakan tangan kosong, yang mengakibatkan korban sekarat dan setelah itu korban diikat hingga meninggal dunia.
Pelaku berhasil mengambil barang milik korban berupa 1 unit mobil inova dengan nomor polisi BG 1653 JP, 5 buah BPKB, 1 buah handphone yang dibawa kabur oleh Agus (DPO). Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian di perkirakan sebesar Rp. 200.000.000,-.
“Ketiga pelaku masing – masing Arif, Rais dan Muji berhasil kita amankan bersama barang bukti, sementara pelaku Agus masih DPO,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 365 ayat 4 KUHPidana, pidana mati atau penjara seumur hidup. (SMSI Banyuasin)
Discussion about this post