Arosuka, PRnewspresisi.com—Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S.Sos, M.Si membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sekaligus pembuatan dan penyerahan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Kabupaten Solok.
Kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diikuti sebanyak 30 orang pelaku usaha UMKM itu berlangsung Kamis (23/11/2023) di D’relazion Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.
Pada kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Dinas PMPTSP dan NAKER, Aliber Mulyadi serta Sekdis, Hendrianto, SST, MPSSP, Fungsional Ahli Madya, Zulherius Esdey dan Fungsional Muda, Yeni Putri itu, Sekda Medison, S.Sos, M.Si mengapresiasi Pembuatan dan Penyerahan NIB bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil di Kabupaten Solok.
Sekda juga mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja karena memberikan manfaat berupa kemudahan berusaha bagi masyarakat, khususnya usaha mikro dan kecil.
Mengingat, jelas Medison pengembangan UKM telah menjadi program prioritas Pemerintah Kabupaten Solok sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2025, oleh karena itu pihaknya akan terus mendorong kegiatan-kegiatan seperti ini untuk menguatkan UKM di Kabupaten Solok.
Menurut Sekda, perizinan usaha merupakan hal penting dan utama dalam melaksanakan usaha oleh masyarakat, selain memperoleh legalitas atas usaha tersebut juga akan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha itu sendiri, dengan kegiatan ini kita bantu masyarakat dan pelaku usaha untuk memperoleh izin usaha dalam bentuk penerbitan NIB.
Lebih lanjut Medison, mengatakan dalam rangka pemberdayaan UKM ini, Pemerintah Daerah juga memberikan bantuan dalam bentuk peralatan usaha dan kebutuhannya dengan mengidentifikasi terlebih dahulu kebutuhan peralatan bagi pelaku usaha mikro kecil itu untuk diberikan bantuan yang pada tahun ini sudah diserahkan senilai 1,2 Milyar dan pada tahun 2024 juga telah dianggarkan 1,2 Milyar, “ujarnya.
Selain itu, kegiatan ini juga didukung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat yang turut hadir memberikan pembekalan secara langsung yang disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto, AKS, SH, MH yang didampingi Kabid Pelayanan Hukum, Faisal, SH, MH, MH dan Kasubsi Hak Kekayaan Intelektual, Farhan, SH.
Pada kesempatan itu Kakanwil beserta jajaran juga memberikan pembekalan sekaligus penerbitan AHU badan usaha berupa PT. Perorangan dengan biaya yang terjangkau, yakni 50 ribu dan pendaftaran merek. (Zal Harun)