Solok, PRnewspresisi.com-–BP (25) yang sehari hari berprofesi sebagai pedagang pada Rabu (16/10/22) sekira pukul 19.00 wib dicokok oleh Satresnarkoba Polres Solok terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.
BP dibekuk di tepi jalan di Jorong Lubuak Pulai Nagari Sirukam Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok selepas Magrib.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo,S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Oon kurnia Illahi, SH mengatakan bahwa dalam penangkapan tersebut ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) Paket besar diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) unit Handphone android merek Samsung warna Abu – abu dan1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru hitam tanpa nopol
Iptu Oon menceritakan bahwa penangkapan BP Berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat terkait
membawa narkotika jenis ganja
“Setelah mendapati ciri-ciri pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Solok melakukan Under Cover Buy dengan cara pura pura membeli kepada pelaku”, tandasnya.
Lebih lanjut Diceritakan Kasat disaat anggota melakukan Under Cover Buy, petugas melihat pelaku dan melakukan transaksi di tepi jalan, tak menunggu lama drama penangkapanpun dilakukan
“Setelah itu dilakukan penggeledahan, dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) Paket besar Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus plastik warna bening dari tangan pelaku dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak penyalahgunaan narkotika, serta disaksikan oleh masyarakat”,imbuhnya
Discussion about this post