Sumsel, PRnewspresisi.com—Sebesar Rp.408 Miliar temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI di Pemerintah Daerahan Provinsi Sumatera Selatan dari 17 Kabupaten dan Kota, harus mengembalikan Kepada Kas Negara di Daerah masing-masing.
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) BPK RI Wilayah Sumsel, mencatat angka signifikan, terkait temuan pengembalian Dana Ke Kas Negara, sepanjang tahun 2023. Dan jumlah uang yang harus di setorkan ke Kas Negara mencapai Rp.408 Miliar. Temuan tersebut terdiri dari 18 Instansi Pemerintahan yang di periksa, pemerintah Provinsi Sumsel serta 17 Kabupaten dan Kota.
Menurut Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) Wilayah Sumatera Selatan, Andri Yogama kepada Awak Media, pada saat Acara WorkShop di Kantor BPK RI Pada tgl 5 September 2024 mengatakan, untuk tahun 2022 Pengembalian dana sebesar Rp.309 milyar terjadi kenaikan Rp.100 Miliar. Pada tahun 2023 uang yang di kembalikan ke Kas Negara mencapai Rp.408 Miliar dan ini kami prediksi pada tahun 2024.
“Akan terjadi pengembalian dana pada pelaporan dan terjadi peningkatan, karena hal ini disebabkan oleh peningkatan auditor yang dikerahkan dan di tambah nya sampel pemeriksaan semakin intensif nya dalam pemeriksaan yang dilakukan, sehingga peluang adanya temuan yang signifikan terkait temuan”,jelasnya.
Pengembalian uang ke kas Negara semakin besar, Sampai saat ini dari hasil temuan Rp.408 Miliar, telah di setor ke Kas Negara baru sekitar Rp.188. miliar yang telah di setorkan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel (Pemprov) dan masih sebagian besar yang harus di kembalikan ke Kas Negara.
lebih lanjut di katakan, Andri. Pihak nya berkomitmen terus melakukan pemantauan dalam proses pengembalian dan mendorong Pemerintah Daerah untuk segera menuntaskan kewajiban mereka, ada konsekuensi nya bagi pemerintah daerah yang tidak segera mengembalikan dana sesuai temuan BPK RI.
Dalam waktu yang telah di tentukan 60 hari untuk segera menyetorkan kembali dana temuan Ke Kas Negara Daerah masing masing, kalau tidak segera di lakukan dalam waktu yang telah di tentukan BPK RI. Dapat meneruskan temuan tersebut ke Aparat Penegak Hukum ( APH) untuk di lakukan tindak lanjut.
Andri juga menjelaskan, belanja modal sering melibatkan proyek pembangunan Infrastruktur yang memiliki nilai Anggaran besar yang berpotensi terjadinya kesalahan atau tidak kesesuaian cukup tinggi, selain belanja modal, dan temuan lain nya, yaitu pengunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah ( Dana Bos) menjadi perhatian, Perjalanan Dinas yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam konteks belanja modal sering adanya yemuan terkait kekurangan Volume Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa tidak sesuai dengan spesifikasi serta penyimpangan dalam pelaksanaan Proyek, sedangkan dalam penggunaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah ( Dana Bos).
BPK RI menemukan adanya ketidak sesuaian alokasi dan realisasi Anggaran tidak Tepat Guna, BPK R Terus berkomitmen untuk melakukan Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, termasuk dalam pengawasan Internal, agar Kasus pengembalian dana tidak terus terjadi di masa yang akan datang “,Ujar Andri Yogama.(Roy)