Lebih lanjut ia menambahkan bahwa dengan mengikuti sosialisasi dan penyuluhan hukum, kita bisa mendapatkan pengetahuan baru, harapannya dengan adanya kegiatan ini, akan membuat personil Polres Banyuasin dan Polsek jajaran lebih paham, tentang hukum, serta dapat diaplikasikan sesuai ketentuan dan aturan dan dapat meningkatkan pengetahuan mengenai hukum
“Kepada personel Polres Banyuasin yang mengikuti giat sosialisasi dan penyuluhan hukum agar dapat menyimak dengan baik semua materi yang diberikan oleh nara sumber dari Tim Bidkum Polda Sumsel sehingga bisa menjadi acuan bagi kita semua, khususnya personil Polres Banyuasin dan Polsek jajaran dalam mengambil keputusan di lapangan sehingga anggota paham dan tidak melakukan pelanggaran hukum serta dapat dipertanggungjawabkan,”ucap dia
Sementara itu Kabidkum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga SIK MH menjelaskan, bahwa tujuan kegiatan sosialisasi penyuluhan Hukum yang kami laksanakan ini guna memberikan pemahaman kepada personil Polres Banyuasin dan Jajaran tentang ketentuan perundang-undangan yang terkait pelaksanaan tugas polri.
“Kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum ini merupakan agenda rutin yang di laksanakan di Bidkum Polda Sumsel kepada Polres jajaran termasuk di Polres Banyuasin ini,” ujar dia.
Dalam Kesempatan tersebut, pihaknya juga memberikan penekanan kepada Personil Polres Banyuasin dan Polsek Jajaran agar tidak melakukan pelanggaran yang bisa menurunkan Citra Polri, dan dapat melaksanakan tugas dengan baik.
“Kami berharap agar Personil Polres Banyuasin dan Polsek Jajaran mengikuti aturan yang berlaku, bagi anggota Polri , dan kepada setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan dilakukan sidang kode etik,” jelas dia.
Di harapkan para peserta mengetahui dan memahami terhadap materi – materi yang di sampaikan para pemateri dan kemudian dapat di aplikasikan di setiap pelaksanaan tugas kepolisian sehari hari. (*)