OKU Selatan Sumsel, Prnewspresisi.com—Pemerintah Daerah kabupaten OKU Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri OKU Selatan memberikan pembekalan produk hukum tindak pidana korupsi kepada 82 Kepala Desa yang baru saja dilantik.
Kegiatan pembekalan produk hukum dan sosialisasi kode etik jurnalistik ini berlangsung di Aula kantor Kejaksaan Negeri OKU Selatan. Selasa (06/06/2023).
Kegiatan ini membawa tema “Mengenal hukum agar terhindar dari korupsi dalam pengelolaan dana desa” dan bertindak sebagai narasumber yakni Kajari OKU Selatan, Dr. Adi Purnama.
Selain itu pada kegiatan ini juga turut dilakukan sosialisasi kode etik jurnalistik dan undangan-undangan pers no 40 tahun 1999 yang dipaparkan oleh Sri Fitriyana selaku Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kabupaten OKU Selatan.
Pada kesempatan ini juga, turut disosialisasikan tentang pengelolaan dan pencairan dana desa yang disampaikan oleh Kepala Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua, Nila lusida.
Dalam sambutannya Kepala Dinas PMPD kabupaten OKU Selatan, A Romzi menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan OKU Selatan yang telah menyelenggarakan kegiatan ini.
Hal ini sangat bermanfaat sebagai bekal dan menambah pengetahuan untuk para peserta khususnya para kepala desa yang baru saja dilantik, dalam pemahaman tentang peraturan undang- undang dalam pengelolaan dana desa dan pelanggaran tentang tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kajari OKU Selatan, Dr. Adi Purnama dalam paparannya mengatakan penyuluhan hukum kepada 82 Kepala Desa ini bertujuan untuk mengantisipasi pelanggaran hukum terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Dana Desa.
“Pemberian penyuluhan hukum ini bertujuan agar kepala desa memahami apa yang menjadi tugas pokoknya dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan di desa dan tidak berbenturan dengan masalah hukum tipikor,” ungkapnya.
Oleh karena itu tambah Kajari, setiap kepala desa harus menguasai petunjuk teknis pelaksanaan yang mengacu pada aturan perundangan yang berlaku, dalam mengelola keuangan desa harus berazaskan transparansi, akuntabel, partisipatif, tertib administrasi, dan disiplin anggaran.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap para kades dapat menyerap apa yang telah disampaikan dan dapat diterapkan dalam pengelolaan anggaran yang diterima”,pungkasnya.
Discussion about this post