Sementara itu Ketua SMSI OKU Selatan, Sri Fitriyana pada kesempatan ini menjelaskan 11 pasal dalam kode etik jurnalistik yang harus ditaati oleh wartawan dan dihormati oleh narasumber.
Dikatakan Ayik sapaan akrab Sri, dalam menjalankan tugasnya seorang jurnalis atau wartawan selain dilindungi oleh Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Wartawan juga harus mentaati kode etik jurnalistik.
“Sosialisasi ini memberikan pengertian kepada peserta agar dapat saling menghargai dalam menjalankan profesi sesuai tupoksi masing-masing”, jelasnya
Lebih lanjut ia mengatakan, mengingat informasi yang dikumpulkan oleh pewarta sangat erat kaitannya dengan narasumber maka dengan adanya saling memahami diharapkan dapat tercipta hubungan kerja sama yang baik.
“Dalam menjalankan tugasnya, wartawan harus mentaati kode etik jurnalistik dan menghormati hak-hak dari narasumber. Begitu juga sebaliknya”, Ujarnya.
Sedangkan Kepala Bank Sumsel Babel Muaradua, Nila Lusida menyampaikan tatacara pencairan dana desa dan pengelolaan perbankan bagi perangkat desa.
Diakhir kegiatan, penyelenggara membuka sesi tanya jawab antara para peserta kepada para narasumber. (Red)












Discussion about this post