OGAN KOMERING ILIR, PRnewspresisi.com–Salah satu berita media online sempat mencuri perhatian karena memposting berita yang berjudul : Diduga karena hutang sabu, Tahanan Lapas Klas II B Kayuagung, Dianiaya petugas sipir lapas.
Dalam artikelnya, media online tersebut menarasikan bahwa beredar potongan video yang berisikan beberapa orang tahanan binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Kayuagung yang diduga di Aniaya petugas sipir lapas yang bernama Indra karena hutang sabu-sabu.Dalam video tersebut dinarasikan adanya percakapan lewat WA, termasuk juga luka-luka yang dialami oleh para warga binaan yang telah dianiaya pelaku.
Video penganiayaan yang diperkirakan terjadi belum lama ini, atau pada bulan Maret 2023 lalu. Untuk hari dan tanggal nya belum dapat diketahui, pada isi di dalam video tersebut dapat dilihat dengan jelas kalau beberapa tahanan seperti habis di Aniaya sehingga sekujur tubuhnya dipenuhi luka-luka dan memar.
Informasi yang didapatkan penganiayaan di picu diduga karena adanya hutang sabu-sabu antara tahanan kepada petugas sipir lapas (Indra) karena Tahanan atau korban penganiayaan belum bisa membayar hutang sabu, petugas sipir lapas (Indra) langsung menganiaya korban menggunakan pentungan satpam hingga luka-luka dan memar di sekujur tubuhnya.
Namun, tak lama berselang, postingan tersebut justru telah dihapus atau 404 oleh pihak media tersebut tanpa diketahui secara pasti penyebabnya, hal ini mengundang tanya tanya publik,
Sementara itu Humas Lapas Kelas II Kayuagung Juricko terkait beredarnya pemberitaan miring yang menyebut telah terjadi penganiayaan terhadap salah seorang warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Kayuagung tersebut saat dikonfirmasi melalui whatsappnya Jum’at(31/3/2023)
hanya membalas dan menulis Mohon ijin mengirimkan narasi penjelasan dari pihak lapas dimana rilis narasi itu menyebutkan LP Kelas II B Kayuagung bantah ada penganiayaan warga binaan oleh sipir lapas
Discussion about this post