Jakarta ,PRnewspresisi.com—Polisi telah menangkap pelaku yang menempelkan QRIS palsu pada kotak amal di sejumlah Masjid di Jakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka bernama M(49) telah beraksi di 38 masjid di Jakarta.
“Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan ada 38 titik,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam keterangannya, Selasa (11/04/23).
Auliansyah mengatakan beberapa masjid tersebut tersebar di Jakarta Selatan hingga Jakarta Pusat. Iman juga diduga menempelkan QRIS di beberapa bank hingga pusat belanja.
“Ada di beberapa tempat lain di Pondok Indah Mall dan Grand Indonesia,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, Iman mengaku menempel QRIS palsu tersebut sejak 1 April 2023. Auliansyah mengatakan pihaknya masih mendalami pengakuan tersebut.
“Untuk sekarang yang bisa kami dapat data itu di tanggal 1 April (2023) ini masih kita melakukan pendalaman terus apakah sebelum 1 April dia sudah melakukan penempelan-penempelan di tempat lain,” jelasnya.
Iman kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.
“Dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.
Discussion about this post