Kota Solok,PRnewspresisi.com-–Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi Sumatera Barat Komisi I Bidang Pemerintahan Irzal Ilyas Dt.Lawik Basa,MM mengadakan kegiatan sosialisasi PERDA (peraturan daerah) nomor 3 tahun 2022,tentang keterbukaan informasi publik.
kegiatan sosialisasi tersebut diadakan di Galleon Cofee dikelurahan KTK (Kampai Tabu Karambia) kota Solok, pada Senin(17/04/23).
Peserta Sosialisasi Perda (Sosper) ini terdiri dari perwakilan RT, RW, LPMK, pemuda, Karang Taruna, Bundo kanduang sekota Solok dan juga Tampak hadir beberapa orang Wali Nagari dari daerah tetangga Kabupaten Solok.
Mengawali sambutannya Irzal Ilyas mengucapkan terima kasih yang sebesarnya kepada undangan yang telah hadir.
Irzal menjelaskan Sosialisasi Perda adalah salah satu tugas pokok dari anggota DPRD dan pada kesempatan kali ini kita Sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2022 tentang keterbukaan informasi publik.
latar belakang lahirnya perda ini,jelas Irzal Ilyas untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan badan daerah publik lainya,maka telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat nomor 3 tahun 2022 tentang keterbukaan informasi publik.
“Lahirnya Peraturan Daerah ini bertujuan menjamin terpenuhinya kebutuhan informasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah agar masyarakat dapat memperoleh haknya untuk mendapatkan informasi yang merupakan hak setiap masyarakat dalam rangka meningkatkan kecerdasan masyarakat”,paparnya.
Discussion about this post