Banyuasin,PRnewspresisi.com—Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) angkat bicara terkait adanya lebih dari 230 ribu pemilih di Kabupaten Banyuasin ternyata Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ke-230 ribu Pemilihin TMS tersebut masuk dalam pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian atau coklit. Komisi Pemilihan Umum diminta menindaklanjuti temuan ini agar penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak menyisakan masalah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Ibzani HS ketika dihubungi, Kamis 27 April 2023 mengatakan ada sekitar 230,310 pemilih di Kabupaten Banyuasin Tidak Memenuhi Syarat. “Soal TMS ini jauh-jauh hari sudah kami wanti-wanti dan mengingatkan agar KPU Kabupaten Banyuasin benar-benar mencermati hasil Coklit sebelum menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS),” ujar Ibzani.
Bahkan lanjut Ketua Bawaslu Banyuasin ini, dugaan kami jumlah TMS lebih dari angka tersebut. tetapi kami Bawaslu Kabupaten Banyuasin belum bisa memastikan mengingat sampai saat ini para Pengawas kami yang berada di desa-desa dan kelurahan sedang melakukan pencermatan terhadap DPS yang telah diumumkan oleh PPS di desa/kelurahan masing-masing, ujar Ibzani.
“Sebagai Pengawas tentu kami meminta KPU untuk memperbaiki data pemilih TMS tersebut,”tegas Ibzani.
Namun ini baru data sementara, prosesnya masih panjang untuk itu kami berharap KPU dan jajaran benar-benar bekerja maksimal dalam penyusunan pemuktahiran daftar pemilih ini agar DPT benar-benar akurat.
Lebih jauh, potensi munculnya pemilih ganda juga bisa terjadi akibat adanya pemilih pindah domisili yang masuk dalam daftar pemilih. Sebab, pemilih tersebut masih belum dihapus dari lokasi awal sebagaimana tercantum dalam Formulir Model A Daftar Pemilih, sedangkan orang tersebut pada coklit di lokasi baru sesuai domisili KTP-el untuk menjadi daftar pemilih potensial, tutupnya.
Discussion about this post