PRNewsPresisi
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
Home Berita

Ketua SMSI Jatim Minta Polri Segera Usut Pelaku Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

Dedi Oleh Dedi
15 Mei 2023
dalam Berita
0
Ketua SMSI Jatim Minta Polri Segera Usut Pelaku Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA,PRnewspresisi.com – Mencuatnya konten medsos yang dilakukan oleh bos mafia Gedang terhadap profesi wartawan pada 11 Mei 2023, patut diduga memenuhi unsur adanya ujaran kebencian Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur HS. Makin Rahmat SH MH, meminta Polri segera melakukan pengusutan sehingga membuat jerah pelaku maupun masyarakat lain tidak asal membuat konten yang menyinggung perasaan mengandung unsur SARA apalagi melecehkan profesi wartawan.

“Walaupun pelaku sudah meminta maaf, bukan berarti menghapus perbuatan yang sudah jelas patut diduga mengumbar kebencian dan melecehkan profesi jurnalis,” ungkap Makin Rahmat, dalam siaran pers, Senin (15/5/2023).

Lanjut Makin Rahmat, juga pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim, dalam Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2), UU ITE menyebut, orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Konten yang dibikin jelas memenuhi unsur adanya pidana. Mengapa? Melalui konten TikTok merupakan komunikasi publik dengan maksud untuk diketahui khalayak (public virtual), dapat dikualifikasikan bahwa postingannya memang dimaksudkan untuk diketahui umum, atau sengaja disebarkan untuk konsumsi publik.

“Saya yakin tim penyidik lebih profesional untuk menindaklanjuti adanya dugaan ujaran Kebencian. Walaupun pasal di UU ITE dicabut dan penggantinya di UU KUHP Baru, Polri punya kewajiban sebagai APH (aparat penegak hukum) segera merespon,” ulasnya.

Menurut Makin Rahmat, permintaan maaf yang disampaikan bos mafia Gedang tidak menghapus adanya publis di medsos, dimana siapa saja bisa meng-upload. Maka, APH segera memanggil para yang terlibat dalam produk konten tersebut. Siapa saja yang bertanggung jawab.

“Kalau APH tidak segera merespon akan menjadi preseden buruk dan akan merendahkan marwa dan martabat profesi wartawan. Kalaupun ada oknum (wartawan) yang berbuat tidak bisa digeneralis, disamaratakan. Apalagi, APH khususnya Polri merupakan mitra jurnalis dan bersama pers merupakan bagian dari empat pilar demokrasi,” pungkasnya.

Sekedar informasi, memang penerapkan pidana tambahan pada Pasal 243 ayat (2) UU KUHP juga menerapkan ancaman hukuman ujaran kebencian lebih rendah dibanding UU ITE. Sanksi yang semula berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar dalam UU ITE, menjadi pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV dalam UU KUHP baru.

Tetapi ada hal yang memberatkan, bila proses penyebaran informasi dilakukan di medsos yang bersifat publik. Sehingga APH memiliki kewenangan untuk melakukan prioritas, kalau UU ITE bersifat khusus. (SMSI Jawa Timur)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: SMSI
Pos Sebelumnya

Bupati Solok hadiri Halal bi halal perantauan SAS

Pos Selanjutnya

Ratusan Massa Gerudug Pemkab Lahat, Cik Ujang Terima Raport Merah

Terkait Posts

Pemko Solok Raih Penghargaan Atas Keberhasilan Program Makanan Bergizi Gratis

Pemko Solok Raih Penghargaan Atas Keberhasilan Program Makanan Bergizi Gratis

22 November 2025
Karyawan PTPN IV Regional 7 Dibacok Empat OTK Saat Patroli Kebun Sawit

Karyawan PTPN IV Regional 7 Dibacok Empat OTK Saat Patroli Kebun Sawit

21 November 2025
Malin Adat: Payung di Saat Panas, Dingin Ketika Hujan

Malin Adat: Payung di Saat Panas, Dingin Ketika Hujan

20 November 2025
Ketika Kita Malas Membaca, tetapi Riuh di Media Sosial

Ketika Kita Malas Membaca, tetapi Riuh di Media Sosial

19 November 2025
Pos Selanjutnya
Ratusan Massa Gerudug Pemkab Lahat, Cik Ujang Terima Raport Merah

Ratusan Massa Gerudug Pemkab Lahat, Cik Ujang Terima Raport Merah

Discussion about this post

Spektakuler Pemkab Solok Masuk Nominasi Apresiasi Kampung Keluarga berkualitas

SPEKTAKULER PEMKAB SOLOK MASUK NOMINASI APRESIASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS

Mambangkik Batang Tarandam

Solok Super Team Hebat
Solok Super Team Hebat

Solok Super Team Hebat

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!