Sumsel,PRnewspresisi.com—Aktivitas pengangkutan batubara yang dilakukan oleh PT Musi Prima Coal makin serius. Informasi yang dihimpun pengapalan batubara tersebut dilakukan pekan ini yang akan melintasi pelabuhan milik PT Energate Prima Indonesia (EPI).
Sayangnya, proses pengangkutan ini disebut menyalahi aturan sebab dilakukan di tengah sanksi yang menjerat perusahaan yang kerap bermasalah tersebut.
PT Musi Prima Coal diketahui mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berkaitan dengan status pelabuhan yang berada di Desa Dangku, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Muara Enim
Selain itu, ada pula sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Sumsel yang sampai sekarang juga belum diselesaikan. Bahkan setelah inspeksi yang dilakukan oleh tim dari Komisi IV DPRD Sumsel, sederet sanksi itu seolah tidak dipedulikan.
Perusahaan diketahui masih tetus melangsungkan aktivitas eksplorasi dan pengangkutan batubara meski di tengah sanksi sehingga dianggap mengangkangi aturan, bahkan kebijakan mulai dari Kabupaten, Provinsi sampai Kementerian.
Di sisi lain, setidaknya ada empat wilayah Desa di Muara Enim dan Prabumulih yang juga memprotes aktivitas perusahaan ini. Yaitu, Kelurahan Payu Putat dan Gunung Kemala, Prabumulih serta Desa Siku dan Desa Dangku Kabupaten Muara Enim. Mereka sempat menyetop aktivitas uji coba pelabuhan yang sedang dilakukan perusahaan. Kapal tongkang tanpa muatan yang sedang melakukan perjalanan bahkan diminta untuk menepi.
Salah seorang tokoh masyarakat di Kelurahan Payu Putat, Prabumulih, Zulkarnain mengatakan, protes yang dilakukan warga bukan tanpa alasan. Sebab, tanpa adanya aktivitas tongkang saja, sudah banyak wilayah di pinggir Sungai Lematang yang terkena abrasi. Apalagi jika nantinya rencana pengangkutan batubara menggunakan tongkang sudah berjalan.
Discussion about this post