Oleh : Maihendrik, S.E
(Guru MAS PSA Sulit Air – X Koto Diatas – Kab. Solok)
Sulit Air,PRNewspresisi.com—Setiap kita mendengar kata Market Place, tentu kita akan terbayang belanja secara online, karena disana kita bisa membeli bermacam-macam produk yang kita inginkan tanpa harus keluar rumah, tanpa berpanas-panasan, tanpa berdesakan dengan yang lainnya.
Menurut wikipedia, Marketplace atau Lokapasar adalah situs yang menerapkan konsep pasar tradisional dan dikemas secara daring. Lokapasar berperan sebagai pihak ketiga yang menjembatani antara penjual dan pembeli dengan menyediakan tempat berjualan dan layanan pembayaran, sehingga Marketplace adalah situs yang menerapkan konsep pasar tradisional yang dikemas secara online
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, membuat gebrakan suatu program untuk dunia pendidikan, khususnya untuk Tenaga pendidikan yang lebih di kenal dengan “GURU”.
Kedepannya GURU akan masuk kedalam sistem web marketplace, yang mana kata menteri Muda itu akan memudahkan sekolah mendapatkan guru yang diinginkan atau di butuhkan.
Tentunya tidak semua guru yang akan masuk kedalam program tersebut, ada klasifikasi yang harus dipenuhi oleh seorang guru untuk bisa masuk kedalam marketplace Menteri Pendidikan.
Syarat yang harus dipenuhi tentunya, guru tersebut termasuk kedalam program pemerintah seperti telah terdaftar ke PPPK, sudah memiliki kualifikasi sertifikasi, dan juga pernah ikuti prajabatan.
Wah…. tidak mudah ternyata masuk dan ikut marketplacenya pak menteri, karena harus lulus syarat yang diberikan oleh Pak Menteri dulu, baru bisa masuk ke marketplace…
Emang, apakah Guru harus dimasukkan kedalam marketplace?, apakah guru ini termasuk produk atau jasa sih?
Menurut Wikipedia, Guru berasal dari bahasa Sanskerta: गुरू yang berarti guru, tetapi arti secara harfiahnya adalah “berat”) yang terjemahannya seorang pengajar suatu ilmu.
Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Secara formal, guru adalah seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal berstatus sarjana, dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia.
Dalam artian khusus Guru bukanlah sebuah produk, tapi merupakan pekerjaan profesional, yang memiliki klasifikasi khusus untuk bisa disematkan seorang Guru.
Semoga saja, rencana atau program yang dibuat oleh Pak Menteri Pendidikan tidak terealisasi, karena pekerjaan atau profesi menjadi Guru tidaklah mudah, mereka mempunyai tanggung jawab moral yang besar, untuk perkembangan etika dan budi pekerti anak bangsa, tidak salah dikatakan, Guru pahlawan Tanpa Tanda Jasa.
Discussion about this post