SOLOKKOTA,PRnewspresisi.com – Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar secara resmi membuka kegiatan Rapat Koordinasi Program Keluarga Harapan (PKH), di Akmal Room Bappeda Kota Solok, Senin (12/6).
Turut hadir, Anggota DPRD Kota Solok, Kepala Dinas Sosial Kota Solok, Zulfadli, Camat, Lurah se-Kota Solok, serta narasumber Ilham fitrah, ST, Koordinator PKH wilayah 3 Sumatera Barat serta kader PKH Kota Solok
Wako Zul Elfian Umar dalam sambutannya mengatakan, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan sebuah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya.
Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai program conditional cash transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut dapat berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (misalnya bagi anak usia sekolah), ataupun kehadiran di fasilitas kesehatan (misalnya bagi anak balita, atau bagi ibu hamil),
Ada 3 komponen Program PKH, yaitu:
- Komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/ menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.
- Komponen pendidikan dengan kriteris anak SD/ MI atau sederajat, anak SMA/ MTs atau sedenja, anak SMA/MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Sejak Tahun 2016 terdapat penambahan komponen kesejahteraan sosial dengan kriterij diutamakan usia lansia mulai dari 70 (tujuh puluh) tahun, dan penyandang disabilitas yang diutamakan penyandang disabilitas berat. Pada Tahun 2020 untuk lansia dimulai dari tahun 60 (enam puluh tahun).
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan Pasal 3 bahwa Sasaran PKH adalah keluarga dan/ atau seseorang yang miskin dan rentan serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/ atau kesejahteran sosial.
KPM PKH adalah Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan. Dimana KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.
Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.
Discussion about this post