OKU Selatan Sumsel,PRnewspresisi.com—Persoalan ganti rugi lahan di Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Waduk Tiga Dihaji masih belum juga rampung.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat di kecamatan Tiga Dihaji, beberapa lahan yang memiliki SKT ternyata berada di kawasan hutan lindung Peraduan Gistang.
“Ya, ada sembilan bidang lahan warga yang masih di periksa, soalnya lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung,”jelas warga yang tak mau di sebut namanya.
Dia juga mengatakan sejak dulu kawasan itu dikatakan masuk dalam kawasan hutan lindung
“Saya sudah puluhan tahun tinggal di wilayah ini dan memang lahan tersebut dari dulu dikatakan masuk dalam kawasan hutan lindung Peraduan Gistang,” tambahnya. Selasa (13/06/2023)
Selain itu dari 9 lahan tersebut terdapat tiga lahan yang sudah dilakukan pembayaran ganti rugi pada 17 April 2023 yang lalu. Hal ini diungkapkan Busroni, kuasa hukum warga yang memiliki SKT di lahan tersebut dan belum menerima ganti rugi.
“Sebelumnya berkas untuk pencairan ganti lahan para klien saya telah melalui proses untuk pembayaran ganti rugi. Ada 6 lahan yang belum dibayarkan ganti ruginya,”Ujarnya.
Selanjutnya, Busroni menjelaskan setelah 5 hari menjelang waktu pembayaran, pencairan ditunda dengan alasan akan dilakukan pengecekan terhadap 6 lahan tersebut .
“Pencairan ganti rugi ditunda karena akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu apakah 6 lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung atau tidak,”jelasnya.
Dikatakannya juga, tiga lahan yang sudah dibayar ganti rugi tersebut juga masuk dalam area lahan yang belum dilakukan pembayaran ganti rugi ini, dengan alasan dugaan masuk dalam hutan kawasan.
“Kalau 6 lahan ini masuk dalam hutan kawasan, kok yang tiga lahan yang sudah dilakukan pembayaran ganti untung tidak masuk di hutan kawasan, kan aneh”, jelasnya
Discussion about this post