MURATARA,PRnewspresisi.com—Tim Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Musi Rawas Utara berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan disertai kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa itu terjadi pada 05 Maret 2021 bertempat di Blok F PT. MAP (Mas Agro Pratama) Desa Embacang Baru Ilir Kec. Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Korbannya Asisten PT. MAP (Mas Agro Pratama), Sugeng.
Sedangkan pelaku bernama Ependi (59). Warga Kp IV Desa Tanjung Beringin Kec. Rupit Kab. Muratara ini telah diamankan di Mapolres Muratara.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi didampingi Kasi Humas AKP Baruanto membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka sudah diamankan di Mapolres Muratara guna dilakukan pengembangan penyidikan,” ujarnya.
Kasi Humas AKP Baruanto menerangkan, Satreskrim Polres Muratara pimpinan AKP Sofyan Hadi berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pasal : 365 Ayat (2) ke 2e dan Ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP dengan dasar laporan masyarakat NOMOR :LP/B-11/III/2021/SUMSEL/RES.MURATARA/SPKT tanggal 05 Maret 2021.
“Kejadiannya, pada 05 Maret 2021 bertempat di Blok F PT. MAP (Mas Agro Pratama) Desa Embacang Baru Ilir Kec. Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, tersangka Pen Dkk melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) Di PT MAP (Mas Agro Pratama). Berawal pada saat Sugeng, selaku asisten dan Enheriadi, selaku PK (Penjaga Keamanan) sedang berpatroli di sekitar Blok F melihat orang sedang melangsir buah,” jelasnya.
Discussion about this post