PALEMBANG,PRnewspresisi.com— Bendahara IWO Sumsel yang juga merupakan calon Ketua IWO Sumsel periode 2022-2027 Ardhy Fitriansyah atau Anang beserta tim pemenangan menggugat pelaksanaan Mubeswil ke 1 IWO Sumsel yang diselenggarakan di Hotel Luminor Palembang pada Tanggal 28 Mei 2023 agar perlu ditinjau ulang karena dalam pelaksanaannya jelas melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) serta penegasan surat PP terkait pelaksanaan Mubeswil yang telah melewati batas waktu.
Dikatakan Ardhy Fitriansyah, selain melanggar AD/ART, PO dan surat penegasan PP (Pengurus Pusat) IWO, juga terdapat permasalahan terkait SK di sejumlah PD di Sumsel bahkan SK PW IWO Sumsel sendiri telah habis masa aktifnya tidak dilakukan perpanjangan. “Harusnya diperpanjang terlebih dahulu baru sah untuk memilih kandidat calon ketua IWO Sumsel yang baru. Organisasi yang baik dan benar itu menjalankan aturan yang ada seperti AD/ART dan PO,” tegas Ardhy yang akrab di sapa Anang itu.
Untuk itulah, dirinya meminta kepada PP IWO agar segera memberikan rekomendasi kepada PW IWO Sumsel guna melaksanakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Mubeswil Lub) berdasarkan pasal 4 ayat 4 ART yang berlaku.
“Saya berharap kiranya permohonan atau gugatan yang kami layangkan ke PP dieksekusi secara benar sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi dapat dijalankan dengan sebenarnya,” bebernya.
“Pada saat Mubeswil 1 IWO Sumsel itu juga tidak ada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari mantan Ketua IWO Sumsel periode 2017-2022, harusnya para anggota juga mendapatkan itu, entah diterima atau tidaknya urusan belakangan, tapi ini malah tidak ada sama sekali,” tandas Anang.
Untuk diketahui, surat final yang di sampaikan PP IWO kepada PD dan PW seluruh Indonesia yang belum melaksanaan Mubeswil dengan No
: 001/SKep/PP-IWO/I/2023 Hal : Penataan Kepengurusan PW dan PD berisi tegas jika pelaksanaan Mubeswil dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Maret 2023, namun PW IWO Sumsel baru melaksanakan pada tanggal 28 Mei 2023. Sementara Ardhy Fitriansyah melayangkan surat gugatannya ke PP IWO pada tanggal 1 Juni 2023.
“Untuk tertib administrasi menjelang Musyawarah Bersama Luar Biasa (Mubeslub) Ikatan Wartawan Online (IWO), makan para pengurus harus menata ulang Surat Keputusan (SK). Bagi Pengurus Wilayah (PW) dan Pengurus Daerah (PD) yang masa kepengurusannya telah berakhir PP IWO mendorong untuk segera menggelar musyawarah bersama (mubes), baik di tingkat wilayah dan/atau daerah. Setelah dibahas dalam rapat pleno di PP IWO, kami menilai batas waktu penyelenggaraan Mubeswil dan/atau Mubesda, pada tanggal 31 Maret 2023. Tujuannya agar tiap-tiap kepengurusan PW dan PD yang telah habis periode kepengurusannya, dapat menjalankan roda organisasi dan sah mengikuti mubeslub.
Discussion about this post