Tanjung Bingkung, PRnewspresisi.com—Selang Hanya 30 Menit dari TKP 1, Tim Spider Kembali Memburu pelaku yang diduga sebagai Pelaku Penyalahgunaan Narkotiks jenis Ganja di Seputar Nagari Tanjung Bingkung tepatnya di halaman sebuah rumah Jorong Durian Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Tersangka Inisial RG
(30) yang juga masih warga Tanjung Bingkung itu dibekuk petugas pada Sabtu (01/07/23) sekira pukul 17.30 wib berawal dari anggota sat res narkoba polres solok mendapat informasi dari masyarakat.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo S.i.K melalui kasat narkoba iptu Oon Kurnia Illahi mengatakan bahwasanya pelaku diduga sering melakukan penyalahgunaan narkotika Jenis Ganja.
“setelah informasi didapatkan A1, kemudian petugas langsung menuju ketempat pelaku guna melakukan penyelidikan, kemudian petugas melihat seseorang yang sedang duduk di halaman sebuah rumah yang mirip dengan ciri – ciri yang di dapat dari masyarakat”, terangnya.
Ditambahkan Kasat petugas tidak membuang waktu dan seketika langsung mengamankan pelaku, Setelah itu petugas melakukan penggeledahan, saat itu ditemukan 2 (dua) paket di duga narkotika jenis Ganja yang bungkus plastik warna putih yang di temukan di saku celana belakang sebelah kanan”,ucapnya Kasat.
Selain itu petugas juga menyita Barbuk berupa 1 (satu) unit Handphone android merek OPPO warna Hitam serta 1 (satu) helai celana panjang warna hitam.
selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh wali Nagari beserta Wali Jorong Nagari Tanjung Bingkung, selanjutnya Pelaku dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.(Malin)
Discussion about this post