PRNewsPresisi
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
Home Berita

Rokok Ilegal Manchester Marak Beredar, BC Batam Dianggap Gagal Lakukan Pengawasan

Dedi Oleh Dedi
17 Juli 2023
dalam Berita
0
Rokok Ilegal Manchester Marak Beredar, BC Batam Dianggap Gagal Lakukan Pengawasan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam,PRnewspresisi.com – Maraknya peredaran rokok Ilegal Merk Manchester di Kota Batam, dianggap sebuah kegagalan dalam pengawasan dari pihak Bea dan Cukai Kota Batam.

Selain gagal melakukan Pengawasan, Bea dan Cukai Kota Batam juga dianggap telah gagal dalam menjalankan Undang Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pada Pasal 54 UU RI No. 39 Tahun 2007 menjelaskan bahwa pengedar rokok Ilegal bisa dipidana penjara paling sedikit 1 tahun atau denda paling sedikit 2 kali nilai Cukai.

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

Pantauan awak media di lapangan, Rokok Ilegal Merk Manchester dijual bebas hampir di semua warung-warung kecil yang ada di kota batam.

Berdasarkan data yang awak media himpun, ada 7 jenis rokok ilegal merek Machester yang beredar bebas di pasaran dan dijual di warung-warung yang ada di Kota Batam.

Adapun 7 jenis rokok Ilegal Manchester yaitu Manchester Blue Mist Fusion, Manchester Red Berry Fusion, Manchester Superslims, Manchester Ice Crush, Manchester Menthol, Manchester London FOG, Manchester Merah United Kingdom berd.

Sementara, Salah satu pedagang yang tidak ingin namanya dipublikasikan saat di wawancarai, mengatakan bahwa ada sales rokok Manchester tersebut yang datang setiap minggu ke warungnya.

“Ada salesnya tiap minggu datang bang. Kalau gak datang, kami pergi beli ke grosir di pasar sana (Salah Satu Tempat di Batu Aji)”, ungkapnya kepada awak media, Jum’at (14-07-23).

Saat ditanya apakah ia tidak takut menjual rokok Ilegal Merk Manchester atau lainnya, Ia menjawab bahwa Batam kan bebas pajak.

“Batam kan bebas pajak bang, jadi kenapa harus takut. Apalagi selama ini tidak ada yang pernah merazia juga. Hampir seluruh warung kok yang menjual rokok tanpa pita cukai tersebut”, ucapnya.

Dari hasil wawancara tersebut, tampak jelas bahwa BC Batam telah gagal dalam melakukan pengawasan untuk mencegah maraknya peredaran rokok Ilegal di kota batam.

Selain itu, Sangat jelas juga kegagalan Bea dan Cukai Kota Batam dalam menjalankan Undang Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.(RY)

Print Friendly, PDF & Email
Pos Sebelumnya

BUS MPM masuk Jurang di Sitinjau Lawik, diduga Rem Blong

Pos Selanjutnya

Bupati Solok hadiri Pelantikan Dewan Pengurus Daerah PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia Kabupaten Solok

Terkait Posts

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Terjang Kota Solok, Sejumlah Rumah dan Bangunan Rusak

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Terjang Kota Solok, Sejumlah Rumah dan Bangunan Rusak

5 Oktober 2025
PB Kinari Veteran Tetap Eksis Jalin Silaturahmi dan Sehat Bersama

PB Kinari Veteran Tetap Eksis Jalin Silaturahmi dan Sehat Bersama

5 Oktober 2025
Wako Solok Ramadhani Kirana Putra Pimpin Langsung Pembongkaran Bangunan Liar

Wako Solok Ramadhani Kirana Putra Pimpin Langsung Pembongkaran Bangunan Liar

5 Oktober 2025
Siswa SMA Negeri 3 Solok Raih Medali Emas dan Perunggu di Kejuaraan Wushu Sumatera Barat 2025

Siswa SMA Negeri 3 Solok Raih Medali Emas dan Perunggu di Kejuaraan Wushu Sumatera Barat 2025

5 Oktober 2025
Pos Selanjutnya
Bupati Solok hadiri Pelantikan Dewan Pengurus Daerah PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia Kabupaten Solok

Bupati Solok hadiri Pelantikan Dewan Pengurus Daerah PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia Kabupaten Solok

Discussion about this post

Spektakuler Pemkab Solok Masuk Nominasi Apresiasi Kampung Keluarga berkualitas

SPEKTAKULER PEMKAB SOLOK MASUK NOMINASI APRESIASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS

Mambangkik Batang Tarandam

Solok Super Team Hebat
Solok Super Team Hebat

Solok Super Team Hebat

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!