Kota Solok, PRnewapresisi.com—Dinas
KESBANGPOL (Kesatuan Bangsa dan Politik) kota Solok mengadakan sosialisasi P4GN (Pencegahan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkotika) dan PN (Prekusor Narkotika) di Kelurahan IX Korong Kota Solok Pada Selasa (01/08/2023).
Acara tersebut diikuti oleh 30 orang peserta yang terdiri dari unsur ketua RT ,RW satgas P4GN ,LPMK , Bhabinkamtibmas, Pemuda, Karang taruna, Bundo Kanduang , tokoh masyarakat dan pelajar.
Acara diawali dengan sambutan Nasril,S.ag selaku Kasubag antar lembaga KESBANGPOL kota Solok.
Dalam sambutannya Nasril menjelaskan tujuan diadakannya sosialisasi ini dalam rangka implementasi Permendagri Nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN dan PN) serta Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana Aksi Nasional.
Sementara Lurah IX Korong Lega Junaidi judan,S.sos selaku tuan rumah dalam sambutannya mengatakan untuk pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini harus dimulai dengan niat dan komitmen bersama untuk Kolaborasi dengan semua unsur yang ada dimasyarakat.
“Jangan lagi anggap narkoba sebagai aib,dan semoga terwujud kelurahan IX Korong BERSINAR (Bersih dari Narkoba).
Kepala kantor KESBANGPOL Kota Solok Dra,Eni suryani dalam membuka sosialisi secara resmi menyampaikan materi tentang Narkotika.
Eni suryani menjelaskan narkoba adalah kasus nasional. Pemerintah sudah membentuk BNN (Badan Narkoba Nasional) pusat,dan provinsi, Sedangkan untuk Kabupaten Solok tergabung kedalam BNN Solok Raya.
Untuk Kota Solok tambah Suryani , kegiatan ini sudah diamanahkan oleh APBD (Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah ) dalam memutus mata rantai narkoba denga sosialisasi dan membentuk Satgas P4GN yang terdiri dari 2(dua )orang perkelurahan. Narkoba bukan aib, harus dicegah dan diobati”,jelasnya.
Nara sumber berikutnya dari BNN Kabupaten Solok Irwan Suwandra menjelaskan Narkotika adalah zat yang berbahaya jika dimasukkan ke dalam tubuh maka akan merusak otak, bisa berakibat sakit, penjara, gila dan yang paling fatal adalah kematian. Jadi pada dasarnya Narkotika sendiri tidak berbahaya tapi akan berbahaya jika disalah gunakan.
Irwan menambahkan tidak semua yang berkaitan dengan narkoba itu kriminal, sesuai dengan UU no 35 Tahun 2009 tentang narkoba tidak harus ditahan.tapi, diobati Dan menurut PP Nomor 25 tahun 2011 tentang IPWL(Institusi Penerima Wajib Lapor) seperti melaporkan penyakit yang harus diobati.
“Kalau untuk rehabilitasi di BNN,tidak dikenakan biaya,cukup dengan syarat K(kartukeluarga)dan KTP(Kartu Tanda Penduduk).BNN Solok raya siap membantu Pemda Kota Solok menjadi bersih narkoba”pungkasnya.
Sedangkan Nara sumber dari kepolisian Iptu Heri supriyadi selaku Kaurmintu Sat Narkoba Polres Solok Kota menjelaskan tentang ancaman hukuman serta hak dan kewajiban masyarakat dalam penyalahgunaan narkoba dengan tetap mengatakan “Tidak pada Narkoba”.
Nasril ,S Ag dipenutup acara menyampaikan materi dari sudut padang agama yaitu narkotika sudah dilarang seperti yang terdapat dalam Alqur’an surat Almaidah ayat 90,91 dan 92. “Mari kita siapkan generasi yang sehat anti narkoba beriman dan berkualitas”,bebernya. (meri)
Discussion about this post