Sumsel,PRnewspresisi.com—Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Mahasiswa PALI Peduli Lingkungan, Jumat (11/8), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumsel.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas melintasnya angkutan truk batubara yang melintas di jalan umum Kabupaten PALI sejak setahun terakhir. Dalam aksinya, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan.
Diantaranya, menuntut janji kampanye Gubernur Herman Deru yang melarang angkutan batubara melintas jalan umum, khususnya Kabupaten PALI. Menurut mereka, implementasi Peraturan Daerah No. 5 tahun 2011 diharapkan memberikan arah yang jelas dalam pengangkutan batubara.
“Kami mendesak dengan tegas agar peraturan ini benar-benar ditegakkan dengan tanpa kompromi. Penegakan peraturan ini akan melindungi masyarakat dari risiko bahaya, dampak lingkungan, kerusakan infrastruktur, dan moral yang ditimbulkan oleh angkutan illegal truk batu bara yang tidak melalui jalur khusus,” kata Koordinator Aksi, Safri saat menyampaikan orasinya.
Kedua, massa aksi menuntut agar pemerintah mencabut seluruh izin melintas angkutan ilegal bagi perusahaan tambang karena bertentangan dengan Perda No 5 Tahun 2011. Mereka menuding, pemberian izin melintas angkutan batu bara tersebut merupakan hasil kongkalikong Kepala Dinas Perhubungan dengan perusahaan tambang.
“Kami minta Gubernur tidak segan memecat Kepala Dinas Perhubungan karena tidak memahami implementasi Perda No 5 Tahun 2011 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan,” ucapnya.
Discussion about this post