Koto Anau, PRnewspresisi.com—Satresnarkoba Polres Solok meringkus 4 orang tersangka yang diduga sebagai penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu yang dubekuk di Jorong Lembang, Nagari Koto Gadang Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok pada Selasa (26/09/23) sekira pukul 16.00 wib.
Ke empat pelaku yang digulung Aparat Satresnarkoba tersebut yaitu WR (33) warga Jorong Lembang Nagari Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten solok, AY (35) warga Jorong Timbulin Nagari Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok, RD (23) warga Jorong Pakan Sabtu Nagari Panyakalan Kecamatan Kubung Kabupaten Solok dan EC (45) warga jorong Pakan Sabtu Nagari Panyangkalan Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Kapolres Solok AKBP MUARI, S.I.K., M.M., M.H melalui Kasat Narkoba Iptu OOn Kurnia Illahi kepada media ini menyampaikan bahwa anggota satresnarkoba polres solok mendapat informasi dari masyarakat bahwa di nagari koto gadang koto anau kecamatan lembang jaya ada pemuda yang sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
“mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang mana identitas dan ciri ciri para pelaku sudah dikantongi petugas, ketika pukul 16.00 wib petugas menuju ke sebuah rumah yang berada di Jorong Lembang Nagari Koto Gadang Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok”,jelasnya.
Saat itu ungkap Kasat, petugas melakukan penggrebekan terhadap rumah yang sudah menjadi target dan disaat itu diamankan 2 orang laki laki inisial RD (23) dan EC (45) di bagian dapur rumah.
“kemudian petugas menemukan dan mengamankan laki laki AY (35) didalam sebuah kamar yang masih berada dirumah tersebut, kemudian saat itu juga ditemukan lagi seorang laki laki WR (33) yang melompat dari sebuah jendela rumah namun Petugas Sigap dan berhasil mengamankan Tersangka”,terangnya.
Ke empatnya tambah Kasat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi saksi dan warga yang berkumpul saat itu, ketika itu ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening di dalam saku bagian depan sebelah kanan celana yang dipakai pelaku WR
“kemudian petugas juga mendapati 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klem warna bening yang ditemukan di atas tanah dekat pelaku WD ketika ditangkap, kemudian petugas juga menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang ditemukan di dalam sebuah sepatu yang terletak di rak sepatu didalam dirumah tersebut”,ulasnya.
selain itu sebut kasat lagi, petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti uang kertas sejumlah Rp 2.000.000, 1 (satu) unit timbangan (scale), 1(satu) buah botol yang tertancam dua buah pipet, 4 (empat) unit handphone dan 1 (satu) sepatu merek nike warna abu abu merah”,tutupnya.
Kemudian petugas menyita seluruh Barang Bukti untuk dibawa ke kantor polres solok guna penyidikan lebih lanjut.(Malin)