Jakarta, PRnewspresisi.com—Kabar gembira buat Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik Golongan I, II, III dan IV, karena Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken aturan baru.
Aturan baru yang diteken Menkeu Sri Mulyani tersebut, terkait pemberian uang tambahan bagi PNS.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukkan Tahun Anggaran 2024, diatur tambahan uang PNS per bulan.
Di antaranya tambahan dari tunjangan lembur, tunjangan makan lembur dan uang imun.
Untuk pemberian tunjangan lembur dan makan lembur sendiri diperkirakan bisa terakumulasi hingga sebesar Rp1,6 juta per bulan, tergantung golongan PNS.
Sedangkan uang imun PNS bisa mendapatkan sampai Rp 500 ribu per bulan yang tergantung wilayah provinsi PNS berdinas.
Berikut ini rincian tunjangan lembur PNS:
1. Tunjangan Lembur
– Golongan I sebesar Rp 18.000 per jam. Jika dalam sehari bisa lembur 1 jam, maka dengan perhitungan 22 hari kerja, setiap bulannya memperoleh Rp 396.000
– Golongan II sebesar Rp 24.000 per jam. Jika dalam sehari bisa lembur 1 jam, maka dengan perhitungan 22 hari kerja, setiap bulannya memperoleh Rp 528.000.
– Golongan III sebesar Rp 30.000 per jam. Jika dalam sehari bisa lembur 1 jam, maka dengan perhitungan 22 hari kerja, setiap bulannya memperoleh Rp 660.000
– Golongan IV sebesar Rp 36.000 per jam. Jika dalam sehari bisa lembur 1 jam, maka dengan perhitungan 22 hari kerja, setiap bulannya memperoleh Rp 792.000.
2. Tunjangan Uang Makan Lembur
– Golongan I dan II sebesar Rp 35.000 per hari. Dengan perhitungan 22 hari lembur, maka berhak menerima tambahan Rp 770.000
– Golongan III sejumlah Rp 37.000 per hari. Dengan perhitungan 22 hari lembur, maka berhak menerima tambahan Rp 814.000
– Golongan IV sejumlah Rp41.000 per hari. Dengan perhitungan 22 hari lembur, maka berhak menerima tambahan Rp902.000.
Berikut tunjangan penambah imun PNS:
Golongan I, II, III, dan IV akan mendapat tunjangan penambah imun dengan nominal sama besarnya.
Besaran tunjangan penambah imun dibedakan berdasarkan wilayah provinsi tempat PNS berdinas.
Uang imun dihitung berdasarkan per hari kerja bukan dihitung per bulan seperti halnya gaji pokok.
Provinsi dengan tunjangan penambah imun paling rendah adalah Rp 18 ribu per hari dan paling tinggi Rp 25 ribu per hari.
Jadi, uang imun sebesar Rp 500 ribu akan diperoleh bagi PNS yang berdinas di wilayah provinsi dengan tunjangan penambah imun Rp 25 ribu per hari. Rinciannya, Rp 25 ribu dikali 20 hari kerja sama dengan Rp 500 ribu per bulan.
Uang imun PNS per hari berdasarkan wilayah provinsi:
– Sulawesi Barat: Rp 18.000
– Sulawesi Tengah: Rp 18.000
– Kalimantan Tengah: Rp 18.000
– Kalimantan Selatan: Rp 18.000
– Jambi: Rp 18.000
– Sumatera Barat: Rp 18.000
– Sumatera Selatan: Rp 18.000
– Lampung: Rp 18.000
– Bengkulu: Rp 18.000
– Bangka Belitung: Rp 18.000
– Aceh: Rp 19.000
– Sumatera Utara: Rp19.000
– Riau: Rp19.000
– Kepulauan Riau: Rp19.000
– Banten: Rp19.000
– Jawa Barat: Rp19.000
– D.K.I. Jakarta: Rp19.000
– Jawa Tengah: Rp19.000
– D.I. Yogyakarta: Rp19.000
– Jawa Timur: Rp19.000
– Bali: Rp19.000
– Nusa Tenggara Barat: Rp19.000
– Nusa Tenggara Timur: Rp19.000
– Kalimantan Barat: Rp19.000
– Kalimantan Timur: Rp19.000
– Kalimantan Utara: Rp19.000
– Sulawesi Utara: Rp19.000
– Gorontalo: Rp19.000
– Sulawesi Selatan: Rp19.000
– Sulawesi Tenggara: Rp19.000
– Maluku: Rp20.000
– Maluku Utara: Rp22.000
– Papua: Rp25.000
– Papua Barat: Rp25.000
– Papua Barat Daya: Rp25.000
– Papua Tengah: Rp25.000
– Papua Selatan: Rp25.000.(*)
Sumber: disway