Kota Solok,PRnewspresisi.com—Tim Penggerak PKK Kota Solok mengadakan orientasi KRISAN (Keluarga Indonesia Sehat Tanpa Narkoba) pada Senin (30/10/23) diAula Tim penggerak PKK kota Solok.
Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 40 orang peserta yang terdiri dari Ketua dan anggota Pokja 1 PKK kota, kecamatan dan kelurahan.
Ketua pelaksana Jus Andi dalam laporannya mengatakan kegiatan ini adalah salah satu program kerja Pokja I PKK Kota, adapun tujuan diadakannya kegiatan orientasi ini adalah menciptakan keluarga yang berkarakter dan bebas dari narkoba.
Sementara itu ketua Tim Penggerak PKK kota Solok Ny.Dra.Hj.Zulmiyetti Zul Elfian dalam sambutannya mengatakan dengan mengikuti orientasi ini,peserta bisa menjadi penyambung lidah dalam keluarga dan lingkungan,agar tangguh keluarganya beriman dan bertaqwa serta bebas dari narkoba
Selanjutnya materi yang disampaikan oleh Nara sumber Irwan Suhandra,S.kep. MM menyampaikan bahwa materi ini mengenai tentang pengetahuan prinsip dasar adiksi (kecanduan, ketagihan) dalam menyikapi penyimpangan perilaku remaja.
Ditambahkan Irwan perubahan perilaku diantara penyebabnya adalah perselisihan atau percekcokan antara anak remaja dan orang tua disebabkan adanya keinginan dan pandangan anak remaja dan orang tua tentang batasan peraturan dan nilai-nilai serta kedisiplinan yang orang tua terapkan.
“Untuk anak remaja yang terlibat penyalah gunaan narkoba, lakukan pendekatan secara kekeluargaan, sosial dan pendekatan secara agama jangan dianggap aib dan anggaplah penyakit yang harus segera diobati, diantara nya bisa dengan rehabilitasi di BNN dan gratis,”jelasnya.
Nara sumber dari Polres Solok Kota Riko Putra Wijaya,SH selaku Kasat Resnarkoba dalam materi nya menyampaikan bahwa data penindakan kasus narkoba dikota Solok dari mulai januari sampai Oktober 2023 mencapai 35 laporan, sementara yang sudah dilakukan penindakan sebanyak 29 kasus dengan 39 orang tersangka.
Selanjutnya Dilanjutkan materi oleh Ipda Heri Supriadi selaku Kaurmintu Sat Narkoba Porles Solok Kota Tentang apa itu narkotika, faktor penyebab, pencegahan dan ancaman hukuman serta hak dan kewajiban masyarakat dalam penyalah gunaan narkoba.(Meri)