Sumsel,PRnewspresisi.com—PT RMK Energy (RMKE) terbukti melakukan sejumlah pelanggaran lingkungan dalam aktivitas operasionalnya lewat sanksi Kementerian LHK dan pemprov Sumsel beberapa waktu lalu. Bahkan aparat Kepolisian kini tengah mendalami dugaan pidana lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan yang dimiliki oleh Tony Saputra ini.
Belakangan diketahui, tidak hanya aturan lingkungan hidup yang dilanggar oleh perusahaan ini, tetapi juga aturan tata ruang Pemkab Muara Enim dan Pemprov Sumsel, yang kemudian juga mendapat respon dari sederet wakil rakyat.
Seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Kiemas beberapa waktu lalu. RMKE yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muara Enim, menurutnya harus mengikuti semua aturan yang berlaku dalam kaitannya dengan investasi di Sumsel.
“Jangan berlindung (pada investasi) dan mencari pembenaran (atas pelanggaran). Harus ikut aturan yang berlaku, mengenai lingkungan, tata ruang, kebijakan pemerintah daerah, dan banyak lagi agar investasi itu menjadi manfaat,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.
Sanksi dan pelanggaran yang dilakukan oleh RMKE disinyalir telah berlangsung lama. Instansi terkait yang membidangi lingkungan hidup seolah tutup mata. Itu sebabnya kata Giri, momentum ini harus dimanfaatkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) secara maksimal dan tidak pandang bulu.
“Permasalahan ini sudah kita tahu sejak lama, tapi baru sekarang ramai dan keluar (sanksi) setelah tersorot oleh media. Oleh sebab itu kami akan mendorong pihak berwenang untuk memproses kasus ini,” katanya.
Hal senada diungkapkan oleh anggota Komisi IV DPRD Sumsel Zulfikri Kadir yang menyayangkan terjadinya pembiaran atas pelanggaran selama ini.
“Ini contoh buruk penegakkan hukum lingkungan di Sumsel, sudah melanggar bertahun, dibiarkan. Setelah terungkap di publik baru semua seolah bergerak,” ungkapnya.
Meski demikian, dia juga tetap mengapresiasi sejumlah langkah hukum terkait yang terjadi saat ini guna menindaklanjuti sanksi yang diterima oleh RMKE. Tinggal bagaimana proses ini membuktikan dan menjadi jawaban bagi masyarakat bahwa tidak ada perusahaan yang kebal hukum.
“APH harus memulihkan kepercayaan masyarakat atas penegakkan hukum lingkungan ini. Seharusnya sanksi dari Kementerian LHK ini ditindaklanjuti dengan proses lebih lanjut,” ujarnya.
DPRD Muara Enim Rekomendasikan Pencabutan Izin RMKE
Ketua DPRD Muara Enim, Liono Basuki menilai pelanggaran aturan lingkungan hidup, pelanggaran tata ruang Kabupaten Muara Enim dan aturan lainnya yang dilakukan oleh RMKE, sudah layak untuk dilakukan pencabutan izinnya oleh pihak berwenang.
“DPRD Muara enim siap rekomendasikan pencabutan izin, karena kita harus taat pada regulasi,” tegasnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh ketua Komisi II DPRD Muara Enim, Mukarto yang menyebut bahwa setiap perusahaan yang beraktivitas di Muara Enim harus terlebih dulu memenuhi kewajiban mereka.
Kalau tidak ada itikad baik dan tidak memenuhi syarat-syarat sebagai investor yang melakukan kegiatan penambangan (usaha) di Muara Enim, tentu pihaknya akan tegas merekomendasikan kepada pimpinan mencabut izin perusahaan tersebut.
Ketua Fraksi Nasdem Muara Enim, Kasman MA mengatakan, bahwa jika terbukti hal itu sudah menyalahi aturan yang ditetapkan pemerintah kabupaten Muara Enim, pihaknya meminta APH untuk segera bertindak, melakukan pemeriksaan ke lapangan.
Sehingga dengan adanya pemeriksaan tersebut, akan didapat fakta-fakta yang akurat, apa yang dilakukan KLHK itu sudah benar. Perusahaan harus memenuhi poin-poin yang sudah menjadi kewajiban mereka, ini sudah pelanggaran berat kalau sudah terjadi penyegelan.
“Kami fraksi Nasdem mendukung langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah termasuk pencabutan izin jika memang diperlukan tindakan tegas,” tegas Kasman. (SMSI Sumsel)