MUSI RAWAS,PRnewspresisi.com–Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, kembali berhasil mengungkap perkara tindak pidana, kali ini terduga pelaku 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan/Curas).
Diketahui identitas tersangka, Aan Rudiyanto (31), warga Jalan Inpres, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.
Tersangka ditangkap anggota dikediamannya Jalan Inpres, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 04.30 WIB, Minggu (8/10/2023).
Tersangka ditangkap lantaran diduga merampas/jambret Handphone (Hp), milik, NS (15), seorang pelajar asal Desa Rambah Asri, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. Dan ditangkap, didepan Gereja, Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 12.45 WIB, Jum’at (6/10/2023).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Hari Dinar SIK, MH didampingi Plh Kanit Pidum, Aiptu Erwin, saat dikonfirmasi, Sabtu (11/11/2023).
“Tersangka kami tangkap dirumahnya, dan langsung digelandang ke Mapolres Mura, untuk pendalaman perkara,” jelasnya.
Kasat Rerkirim menjelaskan, kejadian perkara tersebut terjadi didepan Gereja, Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, sewaktu korban bermaksud memindahkan Hp dari boks depan sebelah kanan motornya, hingga ingin memasukkan Hp korban ke saku kantong bajunya.
Tiba tiba tersangka langsung memepet motor korban dan merampas hp korban dan menarik tangan korban terjadi tarik-menarik dengan tersangka, sehingga motor yang dikendarai korban sempat oleng hingga korban hampir terjatuh.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian/kehilangan, satu unit Hp Type XR warna coral/orange, hingga mengalami kerugian senilai lebih kurang, Rp. 4.500.000, dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, usai menerima laporan polisi tersebut, LP/ B / 165 / X / 2023 / SPKT / SAT RESKRIM /RES MURA / SUMSEL, tgl 08 Oktober 2023.
Anggota langsung melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan tersangka, dan berdasarkan informasi warga, yang bersangkutan berada dikediamannya.
Selanjutnya, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, dipimpin, Plh Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah, meluncur ke TKP. Setiba dilokasi, kebetulan tersangka berada di TKP, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka dan membawanya ke Mapolres Mura, tanpa melakukan perlawanan, untuk dilakukan penyidikan.
“Selain tersangka, anggota menyita BB diantaranya, satu unit Hp IPHONE Type XR warna Coral/Orange, s bilah pisau dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu, satu helai baju lengan panjang dengan tulisan Levis warna abu-abu dan hitam, satu buah topi berwarna cream dan satu pasang sendal,” tuturnya.(SMSI Silampari)