Arosuka, PRnewspresisi.com Bupati Solok Capt.H.Epyardi Asda, Dt. Sutan Majo Lelo, M.Mar mengharapkan kepada para Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat untuk lebih meningkatkan pemahaman terhadap hukum agar menghindari permasalahan ke jenjang Pengadilan atau yang lebih tinggi
Demikian disampaikan Bupati Solok ketika membuka secara resmi Kegiatan Penyuluhan Hukum Mekanisme Penyelesaian Sengketa dan Permasalahan Hukum Adat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan Pemerintahan Daerah, Selasa (14/11/2023) yang berlangsung di Gedung Solok Nan Indah
Bukan hanya sekedar kegiatan ini namun target berikut nya, “terang Bupati adalah pada tahun 2024 nanti akan ditunjuk salah seorang Ninik Mamak yang disertifikasi oleh Pengadilan sebagai Perwakilan Pengadilan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di masing-masing Nagari serta berpesan kepada seluruh Walinagari, Ketua KAN dan Ninik Mamak untuk mengikuti kegiatan tersebut secara seksama
Kegiatan yang merupakan terobosan terbaru yang belum pernah dilakukan di Kabupaten/Kota lain yang mana sejalan dengan tujuan Kabupaten Solok untuk menjadi yang terbaik disegala lini itu dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sumbar diwakili Hakim Tinggi, Inrawaldi, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru, Darmasetiawan, SH, MH, CN, Ketua Pengadilan Negeri Solok, Raden Danang Noor Kusumo, SH, MH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru, Radius Chandra, SH, MH dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dr. Azmi Fendri, SH, mM.Kn serta Praktisi Hukum Legality Padang, Dr. Suharizal, SH, MH, CMED, CLA

Tampak juga hadir pada kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan wawasan dan pemahaman peserta mengenai Mekanisme Penyelesaian Sengketa dan Permasalahan Hukum Adat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan Pemerintahan Daerah agar Sengketa dan Permasalahan Hukum Adat yang ada di Nagari seoptimal mungkin dapat diselesaikan di tingkat Nagari tersebut Plh.Sekda/Asisten I, Drs. Syahrial, MM, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Kepala OPD, Kepala Kantor ATR/BPN Solok, Desrizal, Kabag Lingkup Sekda Kab. Solok, Camat dan Walinagari serta Ketua KAN se Kabupaten Solok
Febrizaldi, SH Kabag Hukum Setda Kab. Solok dalam laporannya kegiatan dengan Materi Penyuluhan Hukum oleh para Narasumber dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Barat dan Dosen ini diikuti sebanyak 205 orang peserta yang berasal dari Kepala Perangkat Daerah 31 orang, Kepala Bagian 12 orang, Camat 14 orang, Walinagari 74 orang dan 74 orang Ketua KAN
Sedangkan Materi kegiatan yakni Mekanisme Penyelesaian Sengketa Hukum Adat dalam Penyelenggaraan Pemrintahan Nagari dan Pemerintahan Daerah secara Litigasi dan Termitigasi serta Permasalahan Hukum Adat dalam menjalankan Pemerintahan Nagari dan Pemerintahan Daerah dengan Narasumber adalah Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, Pengadilan Negeri Koto Baru, Pengadilan Negeri Solokdan Dosen Fakultas Hukum Universiras Andalas serta Praktisi Hukum Legality Padang, “ulas Kabag Hukum Setda itu. (Zal Harun)