Jakarta,PRnewspresisi.com—Pemkab Banyuasin senantiasa berupaya membina hubungan harmonis dengan pemerintah pusat, khususnya terkait pengelolaan keuangan daerah. Itu sebabnya, Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam (HSR) secara maraton bersama sejumlah pimpinan OPD terkait berkonsultasi dan koordinasi ke sejumlah pejabat eselon II di Kementerian Dalam Negeri.
Kunjungan Hani dan rombongan diawali ke Direktorat BUMD, BLUD dan BMD di Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat pagi 17 November 2023.
“Kami melakukan kunjungan kerja guna menambah pengetahuan terkait Permendagri No. 77 Tahun 2020. Regulasi ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Apalagi, saat ini Pemkab Banyuasin sedang menyusun rancangan anggaran untuk tahun 2024,” kata pria yang kini akrab disapa Hani.
Menurut Hani, salah satu hal yang dibahas detail penganggaran belanja, dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) terkait optimalisasi pemanfaatan dari BMD serta mekanisme penerapan pinjam pakai atas BMD ke instansi vertikal atau ke organisasi di luar pemerintah.
Hani Syopiar Rustam yang latar belakang karirnya di bidang keuangan daerah ini antusias mengantarkan anak buahnya mendalami PP No.27 Tahun 2014 dan PP No.28 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Menurut Kasubdit BLUD, Raden Wisnu Saputro yang turut mendampingi kunjungan Pj Bupati Banyuasin, barang yang dipinjampakaikan adalah aset yang dimiliki daerah. “Prinsip utama pinjam pakai untuk aset,” kata Wisnu.
Dalam pertemuan tersebut juga diketahui tidak serta merta pihak di luar pemerintah tidak bisa menggunakan aset pemerintah. Instansi ataupun organisasi yang mempunyai tugas mendukung tugas dan fungsi dari OPD tentunya melalui mekanisme dan prosedur serta adanya regulasi untuk bisa menggunakannya.
Pada akhir pertemuan, Pj Bupati Banyuasin berharap “adanya pedoman arahan teknis dari pusat sebagai rujukan baku dalam penerapannya di daerah”. (SMSI Banyuasin)