PRNewsPresisi
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
Home Berita

JPU Kejari OKU Selatan Minta DPO Leksi Yandi Serahkan Diri dan Hadiri Sidang

Dedi Oleh Dedi
1 Desember 2023
dalam Berita
0
JPU Kejari OKU Selatan Minta DPO Leksi Yandi Serahkan Diri dan Hadiri Sidang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

OKU Selatan Sumsel,PRnewspresisi.com—Terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat pencegahan covid-19 pada desa di beberapa kecamatan dalam wilayah Kabupaten OKU Selatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan kembali menyampaikan perkembangan perkara tersebut. Kamis (30/11/2023)

Adapun terdakwa dalam kasus tersebut yakni Leksi Yandi dan Fitri Kurniawan, kedua terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 milyar. Untuk terdakwa Fitri Kurniawan majlis hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi telah menjatuhkan hukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50.000.000,00.

Sementara itu terdakwa Leksi Yandi sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan merugikan negara lebih kurang Rp 700.000.000, tidak kooperatif dan ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri OKU Selatan sejak tanggal 3 Oktober 2023 yang lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan Dr Adi Purnama melalui Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan David L Sipayung mengatakan perkara tersebut dengan nama terdakwa Leksi Yandi telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

“Sejak dilimpahkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah menetapkan hari sidang yakni pada hari Senin 27 Nopember 2023 yang lalu,” jelasnya

Selanjutnya tambah Kasi Intel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan telah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa melalui Surat Panggilan Terdakwa Nomor: B-1305/L.6.23/Ft.1/11/2023, tanggal 22 Nopember 2023.

“Akan tetapi terdakwa tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah dan patut,” ujarnya

Dikatakan Kasi Intel, Pihak JPU Kejari OKU Selatan pada Rabu 29 November 2023 kembali melakukan panggilan kedua kepada terdakwa Leksi Yandi melalui Surat Panggilan Terdakwa Nomor: B-1449/L.6.23/Ft.1/11/2023, tanggal 29 Nopember 2023 untuk hadir di persidangan pada Senin 04 Desember 2023.

“Oleh karena itu, disampaikan kepada terdakwa untuk dapat hadir dipersidangan pada Senin 4 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang begitu juga dengan keluarga terdakwa untuk menyampaikan informasi panggilan ini kepada yang bersangkutan,” tegas Kasi Intelijen

Pada kesempatan ini Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan kembali mengingatkan terdakwa yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri OKU Selatan untuk dapat menyerahkan dia.

“Apabila terdakwa tidak mengindahkan panggilan tersebut, persidangan nantinya akan tetap dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa atau in abstentia,” tandasnya. (SMSI Oku Selatan)

Print Friendly, PDF & Email
Pos Sebelumnya

Anggota DPRD Kabupaten Solok Adakan Rapat Paripurna, dalam Rangka Penetapan APBD Tahun Anggaran 2024

Pos Selanjutnya

Pemda Kab Sokok Melantik dan Mengambil Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator

Terkait Posts

Pemko Solok Raih Penghargaan Atas Keberhasilan Program Makanan Bergizi Gratis

Pemko Solok Raih Penghargaan Atas Keberhasilan Program Makanan Bergizi Gratis

22 November 2025
Karyawan PTPN IV Regional 7 Dibacok Empat OTK Saat Patroli Kebun Sawit

Karyawan PTPN IV Regional 7 Dibacok Empat OTK Saat Patroli Kebun Sawit

21 November 2025
Malin Adat: Payung di Saat Panas, Dingin Ketika Hujan

Malin Adat: Payung di Saat Panas, Dingin Ketika Hujan

20 November 2025
Ketika Kita Malas Membaca, tetapi Riuh di Media Sosial

Ketika Kita Malas Membaca, tetapi Riuh di Media Sosial

19 November 2025
Pos Selanjutnya
Pemda Kab Sokok Melantik dan Mengambil Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator

Pemda Kab Sokok Melantik dan Mengambil Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator

Spektakuler Pemkab Solok Masuk Nominasi Apresiasi Kampung Keluarga berkualitas

SPEKTAKULER PEMKAB SOLOK MASUK NOMINASI APRESIASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS

Mambangkik Batang Tarandam

Solok Super Team Hebat
Solok Super Team Hebat

Solok Super Team Hebat

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!