Jakarta,PRnewspresisi.com – Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei (Taipei Economic and Trade Office/TETO) di Jakarta mengingatkan pelaku perjalanan dari Indonesia yang menggunakan TAC yakni bebas visa bersyarat untuk memperhatikan sejumlah hal dan persyaratan yang ditetapkan agar bisa dengan lancar masuk ke Taiwan.
Keterangan pers TETO, Selasa (12/12/2023) menyebutkan, sejak 2009 Taiwan mengeluarkan mekanisme “Online Application for R.O.C. (Taiwan) Travel Authorization Certificate bagi warga Asia Tenggara” yang disebut “TAC” (bebas visa bersyarat)”.
Disebutkan pula, saat ini tercatat setiap bulannya sekitar 5.000 pelaku perjalanan Indonesia dari berbagai kalangan yang menggunakan “TAC ” untuk masuk ke Taiwan sebagai cara terbaik masuk Taiwan selain mengajukan visa umum.
Tetapi para pelaku perjalanan diingatkan untuk memperhatikan beberapa hal jika ingin menggunakan “TAC” untuk berpergian ke Taiwan, mengingat bahwa kasus yang tak lancar masuk Taiwan sering terjadi karena kelalaian yang sering dilakukan oleh pelaku perjalanan sendiri.
Hal-hal yang harus diperhatikan mencakup: Pertama, bagi pemegang visa, resident card atau permanent resident card dari negara Amerika, Kanada, Inggris, Schengen Uni Eropa, Australia, New Zealand, Jepang atau Korea, habis masa berlaku visanya tidak boleh lebih dari 10 tahun.
Kedua, bagi mereka yang menggunakan visa Jepang atau Korea untuk dasar pengajuan E-visa, diwajibkan untuk melampirkan bukti riwayat masuk Jepang atau Korea yang tertera di dalam paspor.
Ketiga, bagi yang menggunakan visa elektronik Australia atau New Zealand untuk dasar pengajuan E-visa, mereka diwajibkan menunjukkan bahwa visa elektronik tersebut masih dalam masa berlaku.
Keempat, bagi yang menggunakan dokumen Taiwan untuk dasar pengajuan E-visa, tidak dapat menggunakan visa tersebut apabila visanya bertipe visa PMI atau program guanhong.
Dalam kaitan ini Kepala Perwakilan TETO John Chen menyatakan, wisatawan Indonesia yang menggunakan “TAC”, terlebih lagi bagi yang meminta bantuan orang lain/agent untuk mengajukannya, harap dipastikan sebelum berpergian bahwa mereka memenuhi persyaratan pengajuan aplikasi TAC.
Mereka perlu mempersiapkan dokumen yang relevan untuk referensi di masa mendatang, seperti membawa paspor lama, visa elektronik yang masih dalam masa berlaku, atau visa yang masa berlakunya telah habis tidak lebih dari 10 tahun.
Bagi pemegang visa Jepang atau Korea harap menyiapkan data bukti riwayat kunjungan ke negara tersebut, dan agar dokumen-dokumen itu dibawa pada saat keberangkatan agar dapat diperiksa dan dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.(SMSI Pusat)