Arosuka,PRnewspresisi.com—Puluhan Masyarakat Nagari Gantung Ciri mendatangi kantor DPRD Kabupaten Solok, Senin, 18 Desember 2023. Kedatangan masyarakat Nagari Gantung Ciri tersebut adalah untuk menyampaikan aspirasi mereka dan mempertanyakan tentang pemberhentian sementara Wali nagari Gantung Ciri, Hendri Yudha, dari jabatannya sebagai Wali Nagari oleh Bupati Solok.
Hendri Yudha, saat berorasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Solok mengakui adanya temuan penyalahgunaan keuangan nagari yang melibatkan dirinya. “ Saya memang betul ada temuan penyalahgunaan keuangan nagari, tetapi itu, ada proses yang harus dilalui, dan proses itu sampai sekarang masih berlangsung.” kata Hendri Yudha.
Sebelumnya, pada hari Selasa, 12 Desember 2023, Hendri Yudha juga mengakui adanya temuan inspektorat tahun 2023, ada temuan penyalahgunaan keuangan nagari sebesar, Rp 258.000.000,- (Dua ratus lima puluh delapan juta rupiah.) “ Terkait pemeriksaan Inspektorat tahun 2023, memang betul total temuannya sebesar Rp 258 juta, tetapi berdasarkan rekomendasi Inspektorat tersebut, kewajiban wali nagari hanya sebesar Rp 87 juta rupiah.” tegas Hendri Yudha, waktu itu.
Bupati Solok, H. Epyardi Asda, yang sedang memimpin Rapat Kooordinasi Pemerintahan Nagari dalam kesiapan menghadapi musim hujan, dan kesiapan Pemerintah Nagari bertindak cepat dalam penanganan bencana alam, begitu mendapat informasi ada masyarakat datang, segera menghentikan rapat tersebut. Bupati Epyardi Asda pun bermaksud menjelaskan kepada mayarakat yang datang menyampaikan tentang pemberhentian sementara Wali Nagari Gantung Ciri, Hendri Yudha dari jabatan Wali Nagari, dikarenakan pada waktu demo hari Selasa yang lalu Bupati Epyardi Asda tidak bisa hadir karena sedang menghadiri undangan dari BKKBN Pusat untuk menerima penghargaan, sebagai orang tua hebat.
Kepada masyarakat yang hadir Bupati Epyardi Asda menjelaskan terkait adanya temuan penyalahgunaan keuangan dengan adanya indikasi korupsi, dan telah berulang kali dilakukan oleh Wali Nagari Hendri Yudha, sehingga Hendri Yudha diberhentikan sementara dari jabatannya, guna memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
Kepada masyarakat pendemo, Epyardi Asda mengatakan proses yang telah dilakukan adalah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “ Perlu Hal ini saya jelaskan, bahwa proses yang sedang kami laksanakan adalah proses yang sesuai dengan Permendagri dan Undang-Undang yang berlaku. Pemberhentian adalah sementara.” kata Bupati Epyardi Asda.