Oleh : Alimuhar Sutan Tunaro
(Anggota DPRD Tanah Datar)
Tanah Datar,PRnewspresisi.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan sebuah Lembaga perwakilan rakyat didaerah yang berkedudukan sebagai penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas produktivitas dan akuntabilitas bagi penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat pada tingkat Kabupaten dan Kota.
Di dalam Undang-Undang tersebut juga disebutkan masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses. Masa reses adalah masa di mana anggota DPR/DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor.
Masa reses adalah waktu bagi anggota DPR/DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota DPR/DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Masa reses merupakan masa penting yang sejatinya secara fungsional sebagai media menjaring aspirasi masyarakat untuk kemudian disalurkan.
Dalam proses pembangunan daerah, banyak hal yang menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah, karena di dalam sebuah pemerintahan, pembangunan daerah menjadi sebuah acuan terhadap kinerja pemerintah berhasil atau tidaknya dalam menjalankan roda pemerintahan.
Adapun dalam melakukan pembangunan daerah, lembaga Eksekutif dan Legislatif merupakan satu kesatuan pemerintahan yang tidak dapat di pisahkan.
Karena kedua lembaga ini mempunyai tugas dan wewenang yang sama untuk melakukan percepatan pembangunan daerah, seperti halnya di lembaga Legislatif, merupakan perwakilan suara masyarakat di dalam pemerintahan agar keinginan yang dimiliki masyarakat terhadap pembangunan di daerah nya dapat di suarakan atau di realisasikan oleh anggota DPRD.
Anggota DPRD memiliki hak dalam proses pembangunan daerah melalui Dana Pokok Pikiran untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tidak tertampung dalam kegiatan pemerintah daerah.
Dana Aspirasi atau sekarang disebut Pokir (pokok-pokok pikiran) dewan sangat lah penting, karena untuk merealisasikan permintaan-permintaan (aspirasi) masyarakat yang bisa diwujudkan dalam permohonan oleh para konstituen di Daerah Pemilihan masing-masing, baik itu melalui reses, Musrenbang, atau kegiatan lainnya.
Dana Pokir atau Pokok-Pokok pikiran anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar di perjuangkan di pembahasan RAPBD.
Dana Pokir ini dapat di gunakan untuk membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan pemerintahan, khususnya pada pembangunan daerah.