Arosuka, PRnewspresisi.com –Terkait Tanah Eks HGU PT Krakatau Limo Sejati di Kabupaten Solok, Badan Bank Tanah mengadakan Sosialisasi Penguasaan Cadangan Umum Negara.
Sosialisasi Tanah Cadangan Umum Negara di Kabupaten Solok berlangsung Sabtu (13/1/2024) bertempat di SDN 06 Gunung Talang Nagari Koto Gadang Guguk Kecamatan Gunung Talang diikuti oleh petani penggarap tanah eks PT Krakatau Steel yang berada di Nagari Koto Gadang Guguk.
Tampak hadir Kepala DPRKPP Kab. Solok, Retni Humaira, Kakan Pertanahan Kab. Solok, Desrizal, S.Pt, Kabag Perolehan, Pengadaan dan Pendistribusian Tanah, Badan Bank Tanah, San Yuan Sirait, Camat Gunung Talang, Jhoni, S Sos, MM, dan Unsur Forkompimcam serta Wali Nagari Koto Gadang Guguk, Yulianir.
Materi dalam Sosialisasi dari Badan Bank Tanah, terkait tanah eks HGU PT Krakatau Limo Sejati yang diberikan Pemerintah tahun 1990 yang bergerak pada Perkebunan Kopi dan berlokasi di Bukit Gompong Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok Sumatera Barat yang dipergunakan lagi sesuai peruntukan HGU oleh Perusahaan Perkebunan Kopi Krakatau Limo Sejati.
Kepala Bagian Perolehan, Pengadaan dan Pendistribusian Tanah, Badan Bank Tanah, San Yuan Sirait menjelaskan, “Semula Pemerintah memberikan izin usaha untuk perkebunan, dimanfaatnya banyak hal. Ada multi fire afek, ada investasi, bisa menyerap tenaga kerja dari masyarakat, bisa meningkatkan perekonomian dan bisa juga meningkatkan pendapatan bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
Seiring dengan berjalannya waktu, Perusahaan tersebut tidak lagi menguasai tanah itu sesuai dengan fungsinya.
Dijelaskan pada tahun 2010 Kementrian ATR/BPN melakukan Inventarisasi dan telah memberikan peringatan kepada perusahaan (Krakatau Limo Sejati) dengan telah memberikan peringatan 1, 2, dan 3 namun tidak diindahkan juga, akhirnya Pemerintah menarik HG nya, dibekukan HGU nya.
Selanjutnya pada tahun 2013 ditetapkanlah tanah tersebut sebagai tanah terlantar, maka status tanahnya menjadi tanah Negara, “menurut San Yuan Sirait lagi tanah tersebut telah banyak digarap oleh masyarakat, namun masyarakat yang telah menggarap tanah tersebut perlu didata.