Sumsel,PRnewspresisi.com—Aktivis Suara Informasi Rakyat Srwijaya (SIRA) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk segera melakukan audit kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang dilakukan perusahaan tambang PT Prima Lazuardi Nusantara.
Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi mengatakan, aktivitas tambang perusahaan yang merusak lingkungan di kawasan OKU ini sudah seringkali di keluhkan oleh masyarakat.
Secara administrasi, perusahaan ini mendapat sanksi dari Dinas LH Provinsi Sumsel namun belum dijalankan sepenuhnya. Sehingga, sejak sanksi itu keluar pada 2021 silam sampai saat ini, perlu dilakukan audit menyeluruh.
Belakangan diketahui, perusahaan ini tidak lagi melakukan penambangan, namun telah menciptakan sejumlah kerusakan atau lubang tambang yang terbengkalai.
Oleh sebab itu, Rahmat mengatakan pihaknya akan segera menggelar aksi di halaman Kantor Kejati Sumsel dalam waktu dekat. “Maka dari itu kami minta, tambang seperti ini segera dicabut IUP nya,” kata Rahmat.
Tidak terlepas dari hal itu, Rahmat juga mempertanyakan kinerja Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan Inspektur tambang penempatan Sumsel atas banyaknya kerusakan lingkungan di Sumsel.
“Inspektur Tambang yang menjadi perpanjangan tangan dari Kementrian ESDM seperti tutup mata. Padahal tambang PT Prima Lazuardi Nusantara itu sudah bertahun-tahun tidak beroperasi dan menyebabkan kerusakan lingkungan,” tegasnya.