BANYUASIN,PRnewspresisi.com – Satres Narkoba Polres Banyuasin pada Kamis (8/2) sekira Pukul 20.30 WIB, berhasil salah satu pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabu.
Pelaku adalah GRA (25) yang diduga bandar Shabu yang beralamat di Jalan Pahlawan Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Farly Rosa Putra SIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan, berdasarkan keterangan dari Kasat Narkoba Polres Banyuasin pelaku diamankan pada Kamis (8/2) Pukul 20.30 WIB.
“Dari keterangan Kasat Narkoba Polres Banyuasin pelaku GRA diamankan di rumahnya yang beralamat di Jalan Pahlawan Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin,”kata Kasi Humas AKP Sutedjo, Minggu (11/2).
Menurut Sutedjo, pelaku ini diduga seorang bandar yang mana barang bukti (BB) yang berhasil disita yakni
17 paket yang di duga Narkotika jenis Shabu berat bruto 3,46 gram,1 plastik klip, dan 1 unit timbangan digital.
Karena diduga melakukan Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I Jenis Shabu.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.”Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Sutedjo. (*)