Polres Mura,PRnewspresisi.com– Satresnarkoba Polres Musi Rawas kembali berhasil mengamankan pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di desa Muara Megang Kec. Muara Lakitan Kab.Musi Rawas.
“Pelaku berinisial SU, umur 29 Tahun, Pekerjaan Tani,alamat sesuai KTP di Desa Muara Megang Kec. Muara Lakitan Kab.Musi Rawas,Sumatera selatan,ditangkap pada hari selasa,(20/02/2024) pukul 18.30 WIB di Ruangan Tribun Lapangan Sepak Bola yang berada di Desa Muara Megang Kec. Muara Lakitan ” ujar Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas AKP. M.Romi,SH,MH.
Dari tangan tersangka diamankan barang Bukti berupa :
- 1 (satu) buah botol CDR yang di dalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang bertuliskan 100 berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang bertuliskan 150 berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip transparan kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang bertuliskan 200 berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika 3,41 (tiga koma empat puluh satu) Gram.
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk Pocket scale
- 1 (satu) bal plastik klip kosong
- 1 (satu) buah pipet yang di potong miring (skop)
keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan jeans pendek warna cokelat Merk KENDI yang sedang dikenakan oleh Pelaku saat penangkapan dan pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Kini tersangka berikut BB di amankan di Mapolres Musi Rawas ,guna penyidikan lebih lanjut, jelas Kasat Resnarkoba
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI no 53 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi
“Tanpa Hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan dan menguasai Narkotika golongan 1”, tutupnya.(SMSI Mura)