BANYUASIN,PRnewspresisi.com – Polsek Mariana Berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Areal PT Hijau Lestari Raya Fibreboard Desa Pematang Palas Kec Banyuasin I Kab Banyuasin.
Kasus ini berhasil terungkap atas Laporan Satpam PT yang berdasar LP/ B-28/IX/2023/SUMSEL/SUMSEL/BA/SEK MRN, Tanggal 25 September 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Pada Saat dikonfirmasi di Polsek Mariana, Kapolsek Mariana AKP Marzuki Sos Menjelaskan Kronologis Kejadian tersebut.
“Pada hari Sabtu tanggal 16 september 2023 diketahui sekira jam 00 25 WIB di dalam Areal PT Hijau Lestari Raya Fibreboard Desa Pematang Palas Kec Banyuasin I Kab Banyuasin telah terjadi pencurian terhadap PT Hijau Lestari Raya Fibreboard oleh Pelaku AS
(38 Tahun),” Tutur Kapolsek
“Pelaku Melaksanakan aksinya dengan cara mengambil barang berupa 10 batang plat besi dengan panjang +- 3 meter dan beberapa potongan besi milik PT Hijau Lestari Raya Fibreboard,” Jelas Kapolsek.
Kemudian, barang curian tersebut pelaku sembunyikan ke bawah bak sasis 1 Unit Mobil Truck warna kuning dengan yang di supiri oleh Sdr Muammar Febriansyah yang saat itu sedang mengantri untuk menimbang kayu yang dibawa.
Lalu, Pada Saat 1 Unit Mobil Truck Kuning yang disupiri oleh sdr Muammar Febriansyah akan keluar lokasi PT, mobil tersebut diberhentikan oleh security yag sedang berjaga di pos depan pintu Masuk PT Hijau Lestari Fibreboard dan dilakukan pemeriksaan oleh security an Syarif Hidayat dan sdr Edi Saputra.
Kemudian Pelaku AS diamankan oleh security ke pos jaga security dan sekira pukul 06.00 WIB pelaku AS yang sedang diamankan berhasil melarikan diri.
atas kejadian tersebut korban PT Hijau Lestari Raya Fibreboard mengalami kerugian sebesar RP. 11.120.000,- dan melapor kejadian tersebut ke Polsek Mariana.
Pada Hari Jum’at, Tanggal 08 Maret 2024 sekira Jam 16.00 WIB Tim Opsnal Polsek Mariana mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku AS yang sedang berada di simpang sungai dua Desa Sungai Dua Kec.Rambutan Kab.Banyuasin.
Selanjutnya Kapolsek Mariana AKP Marzuki Menginstruksikan Kanit Reskrim Polsek Mariana Ipda Yon Subakti SH untuk mendalami dan lekukan lidik di lapangan.
setelah dilakukannya penyelidikan bahwa memang benar pelaku AS sedang berada di Simpang Sungai Dua Desa Sungai Dua Kec Rambutan Unit Reskrim Mariana Langsung mengamankan Pelaku AS.
Setelah diamankan dan dimintai keterangan di Mapolsek Mariana, Pelaku AS Mengakui Perbuatannya yang mencuri 10 batang plat besi dengan panjang +- 3 meter dan beberapa Potong besi mililk PT Hijau Lestari Raya Fibreboard.(*)