BANYUASIN,PRnewspresisi.com– Bukan hanya memberikan rasa aman di tengah tengah masyarakat, Memberantas Kasus Narkotika Juga merupakan bagian dari tugas kepolisian
Polsek Muara Telang Polres Banyuasin Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Jenis Sabu sabu sebagaimana Dimaksud dalam pasal 112 atau pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Kasus ini berhasil terungkap beradasar Laporan Polisi Nomor : LP/A.01/III/2024/SPK/POLSEK MUARA TELANG/RES BANYUASIN/POLDA SUMSEL, Tanggal 19 Maret 2024.
Kapolsek Muara Telang Iptu Ahmad Iqbal SH MH menjelaskan bahwa Pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2024, sekira pukul 22.30 Wib, di Parit 8 RT.13 Desa Upang Ceria Kec.Muara Telang Kab.Banyuasin, telah tertangkap tangan 1 orang laki-laki karena tanpa hak memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis Sabu-Sabu.
“Penangkapan tersebut bermula ketika Anggota Polsek Muara Telang mendapatkan informasi bahwa tersangka SK (44) menjual narkotika jenis sabu-sabu dan pembeli menggunakan/ mengkonsumsi dirumah tersangka,” Ungkap Kapolsek.
kemudian Kapolsek Muara Telang Iptu Ahmad Iqbal memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Martono SH dan Anggota untuk mendalami informasi tersebut
Kemudian setelah dilakukannya pendalaman dan penggeledahan terhadap rumah tersangka didapati pada saat itu tersangka bersama istrinya berinisial NM sedang membereskan alat hisap (Bong) diruang tamu, lalu tersangka menyembunyikan paket sabu-sabu dibalik pintu
kemudian dilakukannya penggeledahan terhadap rumah tersangka dan ditemukan 3 paket kecil sabu sabu dari balik pintu serta ditemukannya alat hisap bong dan dompet yang berisikan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu-sabu, dan tersangka mengakui barang tersebut miliknya
Kemudian terhadap tersangka dan istrinya serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Muara Telang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya dilimpahkan ke sat Narkoba Polres Banyuasin
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 kantong plastik bening yang berisikan 3 (tiga) paket kecil plastik bening yang berisikan narkotika sabu-sabu dengan berat brutto 1,02 Gram, 1 set alat hisap (Bong) dan uang Rp. 670.000.(*)