Padang.PRnewspresisi.com– Dampak dari penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat pada bulan November 2023 mendatang, menyebabkan sebanyak 12.417 tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) bakal dirumahkan.
Hal ini menindaklanjuti rapat koordinasi dengan Gubernur se-Indonesia di Bali pada April 2022 lalu, yang diantaranya membahas terkait Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan dilanjutkan dengan Surat Edaran (SE) Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditulis pada 31 Mei 2022 lalu dan diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
“Hasil dari diskusi dalam rakor tersebut, terkait penghapusan tenaga honorer di Pemprov Sumbar, akan kami tinjau kembali. Apalagi pegawai honorer seperti satpam, dan supir harus kita prioritaskan,” tutur gubernur dalam konferensi pers kepada awak media di ruang rapat Istana Kompleks Gubernuran, Jl. Sudirman, Padang, Rabu (22/06).
Gubernur melanjutkan Dari 12.417 honorer yang bakal dihapus itu, sebanyak 8.872 di antaranya merupakan tenaga guru dan non guru di Lingkup Diknas Sumbar, kemudian 108 bidang kesehatan serta jabatan lainnya,”ungkapnya
Dikatakan Mahyeldi, sesuai kesepakatan rapat koordinasi gubernur se-Indonesia di Bali, April 2022 yang dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, meminta kepada pemerintah pusat untuk meninjau ulang keputusan itu.
“Kita sudah rakor dengan gubernur se-Indonesia, dan ini sudah menjadi sikap bersama. Kita minta ditinjau ulang,” jelasnya.
Baca Juga : Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Bagaimana Nasibnya?
Mahyeldi mengumpamakan, jika satu orang honorer saja yang memiliki satu orang isteri dan dua orang anak, lalu ada sekitar 10.000 honorer di Sumbar yang terdampak, maka ada 40.000 orang yang kehidupannya terdampak akibat kebijakan itu.
terkait nasib Tenaga IT yang bekerja di Diskominfotik Sumbar, menurutnya para Tenaga IT mempunyai keahlian khusus yang mampu membantu jalannya pekerjaan di pemerintahan.
“Kalau seandainya tenaga IT ini dirumahkan semuanya, tentu ini akan beresiko pada pekerjaan kita dan akan beresiko tehadap tugas-tugas kita termasuk juga dibeberapa OPD yang lain,” ungkapnya.
Kemudian ia memerintahkan kepada seluruh OPD di lingkup Pemprov Sumbar untuk melakukan kajian analisa jabatan, menganalisa beban kerja dan peta jabatan, dan melakukan penataan dan redistribusi PNS, terutama bagi guru dan tenaga kesehatan, untuk meninjau kembali kebijakan penghapusan tenaga honorer ke pemerintah pusat.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumbar, Ahmad Zakri, telah mengusulkan sebanyak 1829 formasi P3K yang terdiri dari 1601 formasi guru dan 228 formasi non guru. Hal tersebut sebagai salah satu upaya untuk menampung pegawai Non-ASN agar dapat mendaftar formasi P3K.
Kemudian terkait rekrutmen Tenaga IT, Asisten I Setdaprov Sumbar, Devi Kurnia, mengatakan proses rekrutmen Tenaga IT dilakukan dengan menggunakan anggaran pengadaan barang dan jasa tentunya hal tersebut melalui beberapa mekanisme dan peluang yang ada.
“Jadi kalau untuk menampung sebanyak 12.417 tenaga honorer, sangat sedikit yang dapat ditampung, kemungkinan dengan mekanisme yang masih ada sekitar 20 persen tenaga honorer yang dapat ditampung,” katanya.(*)
Discussion about this post