Oleh: Drs.Bgd.Zainal Rky.Latcumano
PRnewspresisi.com–Pengertian pemimpin menurut Suradinata (1997:11) berpendapat bahwa pemimpin adalah orang yang memimpin kelompok dua orang atau lebih, baik organisasi maupun keluarga.
Pemimpin adalah agen perubahan, yaitu seseorang yang bertindak mempengaruhi orang lain lebih dari tindakan orang lain mempengaruhi dirinya. Kepemimpinan terjadi ketika satu anggota kelompok mengubah motivasi atau kompetensi orang lain dalam kelompoknya tersebut.
Merujuk dari pernyataan tersebut,maka
Pemimpin dan kepemimpin yang didambakan setiap orang atau kelompok orang, serta masyarakat umum adalah seseorang atau orang yang terbaik dan mampu memberikan pengaruh,kekuatan, kebaikan, kesejahteraan, mengayomi serta mampu menggerakkan untuk menjaga keberlangsungan kehidupan sehari-hari yang terbaik penuh dengan rasa adil dan keadilan dalam semua aspek kehidupan.
untuk itu ada beberapa acuan singkat atau pandangan tentang pemimpin dan kepemimpinan dalam Islam dan Adat budaya Minangkabau.
1. Dalam Al Qur’an dijelaskan bahwa seorang pemimpin yang baik adalah untuk masyarakat yang baik juga. Dengan kata lain, masyarakat yang baik hanya bisa dipimpin dan hanya membutuhkan pemimpin yang baik pula. Masyarakat bermoral akan menentukan pemimpin bermoral yang memiliki integritas tinggi.Dalam kajian politik Islam (Siyasatul Islamiyah), memilih atau mengangkat pemimpin adalah suatu kewajiban. Ada sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, yang artinya,
“Jika ada tiga orang bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi pemimpinnya” (HR Abu Dawud dari Abu Hurairah).
Dalam Surat An-Nisa ayat 59, Allah SWT menyuruh kita untuk taat kepada pemimpin (ulil amri),
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ
”Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya serta para pemimpin di antara
kalian” (QS An-Nisa [4]: 59).
Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif , aspiratif dan komunikatif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.