Muara Enim,PRnewspresisi.com—Sebagai upaya penyehatan dan penguatan, Dana Pensiun Bukit Asam telah menargetkan 4 langkah di tahun ini. Pertama-tama, Dana Pensiun Bukit Asam akan melakukan divestasi non-performing asset dalam rangka pemenuhan kewajiban jangka panjang kepada peserta.
“Selanjutnya, Dana Pensiun Bukit Asam akan melakukan kerja sama pengelolaan dana dengan Manajer Investasi yang profesional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan dari pengelolaan saham,” kata Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, Erdawati.
Ketiga, Dana Pensiun Bukit Asam akan mengimplementasikan Strategi Alokasi Aset (SAA). SAA tersebut merupakan pedoman dalam mengelola investasi jangka panjang, mulai dari perencanaan, implementasi, monitoring sampai penilaian kinerja investasi.
“Dengan demikian, nantinya investasi yang dilakukan Dana Pensiun Bukit Asam bukan lah investasi pada efektivitas investasi berdasarkan aset semata, namun harus memperhatikan dan memperhitungkan struktur dan besarnya liabilitas yang harus dipenuhi,” Erdawati menjelaskan.
Keempat, Dana Pensiun Bukit Asam akan mempertahankan Kualitas Pendanaan Tingkat 1 dan menargetkan Aset Likuid (Deposito, SBN, Obligasi, Sukuk) sebesar 90 persen dari total investasi.
Penguatan Tata Kelola
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) selaku pendiri Dana Pensiun Bukit Asam telah menyusun Tata Kelola Induk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun dan memperbarui Arahan Investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Dana Pensiun.
Sebagai turunan dari Tata Kelola Induk, Dana Pensiun Bukit Asam telah menyusun dan melakukan pembaharuan kebijakan Tata Kelola, Pedoman Standar Operasi (PSO) dan Petunjuk Teknik Operasi (PTO) yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Kebijakan tersebut digunakan sebagai pedoman dan acuan dalam melakukan kegiatan operasional Dana Pensiun Bukit Asam.