Sumsel,Prnewspresisi.com— Kasus Mega Proyek, yang merugikan Keuangan Negara mencapai Rp.1’3 Triliun terungkap.
Pada waktu copy morning, pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel, Yulianto, Mengatakan, pada para awak media, ada Kasus ” Mega Proyek Di Sumsel, yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara mencapai Rp.1,3 Triliun. Namun pihak nya belum bisa menyebut Perkara apa, tunggu. Tanggal Main nya.” Ujar nya, pada waktu itu hari Jum,at. 26 januari 2024.
Namun kenyataan nya sekarang mulai terungkap, setelah pihak nya membidik kasus proyek pembangunan, Prasarana Kreta Api Ringan, atau Liaht Rail Transit ( LRT) Sumsel, menyidikan kasus tersebut masih berlanjut, bahkan sudah ada tiga lokasi penggeledahan yang telah di datang Tim Penyidik. ” Dua Dijakarta, satu di Bandung “‘ Ujar Yulianto. Kepada awak media, Rabu 10 maret 2024.
Penyidikan kasus tersebut, juga banyak menyeret sejumlah pejabat, baik di Propinsi Sumsel, Hingga Kementrian Perhubunga Republik Indonesia( RI) dan beberapa Pejabat sudah di lakukan pemanggilan, di antaran nya, Mantan , Sekertaris Daerah( Sekda) Propinsi Sumsel, ber inisial ( HNU) dalam perkara tersebut. Pada waktu itu ( HNU) sebagai Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Sumsel , pada tahun 2015. Dia diduga banyak mengetahui, perkara Proyek Multi years, yang menelan Angaran Rp. 9 triliyun.
Dalam surat pemanggilan saksi, HNU. Oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel. Sesuai dengan surat nomor..SPS.05/L.6/fd.1/01/2024.tgl.1 februari 2024. Yang di keluarkan berdasarkan, surat perintah penyidikan Kepala Kejajsaan Tinggi Sumsel, No Prin-05/L.6/Fd.1/01/2024. Tabggal 23 Januari 2024.
Dalam suarat yang berbunyi, HNU.di minta hadir untuk di dengar dan di priksa sebagai saksi, dan perkara dugaan tindak pidana korupsi, kegiatan pekerjaan pembangunan prasarana perkeretaapian, Kemenhub RI, tahun 2016-2020.( Roy)