Kota Solok, PRnewspresisi.com—Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kota Solok hadirkan seluruh guru-guru MDA se-Kota Solok untuk mengikuti acara verifikasi data keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar melalui BAZNAS Kota Solok.
Acara yang berlangsung di Mesjid Agung Al Muhsinin, Kamis (2/5/2024) itu dihadiri oleh Wakil Walikota Solok, Ketua BAZNAS Kota Solok, Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok serta para guru-guru MDA se Kota Solok.
Ketua Forum FKDT Kota Solok Rahman Tubil, pada pembukaan acara menyatakan, “ Alhamdulillah untuk guru-guru MDA kita di Kota Solok secara umum sudah terdaftar, kita ingin data BPJS Ketenagakerjaan guru- guru MDA kita di Kota Solok terverifikasi dan tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok dan diharapkan kepada guru-guru MDA nantinya mengisi data kedalam formulir yang sudah disediakan, ” ungkap Rahman.
Sementara itu Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra, menjelaskan, “ Mengapa di Kota Solok selalu di sampaikan tentang BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, pertama BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan adalah Badan Usaha milik Negara, kedua BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan setiap pekerjaan, “ ujarnya
“ Alhamdulillah di Kota Solok sudah melaksanakan 2 hal itu, seluruh warga Kota Solok yang terkoneksi dengan KK dan KTP Kota Solok secara tidak langsung sudah terdaftar kedalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga sudah dimulai bagi masyarakat Kota Solok yang rentan dan beresiko dalam pekerjaannya seperti RT/RW, guru-guru MDA/TPA, buruh dan tukang ojek, dalam pembiayaan BPJS Ketenagkerjaan Pemda Kota Solok bekerja sama dengan BAZNAS Kota Solok,” tambah Wawako.
Menurut Ketua Baznas Kota Solok, “ Kita di BAZNAS Kota Solok sudah membantu dalam Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah 837 orang yang terdiri dari Penyuluh Agama (termasuk guru MDA), Buruh dan Tukang Ojek, dan lainya.
Sedangkan untuk Penyuluh Agama dan guru MDA kita sudah membantu membayarkan sebanyak 357 orang, dan ini sudah berjalan selama kurang lebih 5 tahun.
Adapun nanti sesuai informasi yang diterima bahwa ada beberapa guru-guru MDA kita yang masih belum terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan supaya bisa disampaikan kepada ketua forum FKDT, “ harap Zaini.
BPJS menanggapi berbagai pertanyaan dalam verifikasasi keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dari guru-guru MDA seperti ada 2 kartu yang di dapat oleh 1 orang, perpindahan alamat tempat tinggal, klaim pembiayaan pengobatan tradisional atas kecelakaan, ASN juga mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya.
“ Pertama bagi pemegang dua kartu BPJS Ketenagakerjaan, hal itu terjadi karena dia bekerja di dua pekerjaan yang berbeda, contoh bekerja sebagai penyuluh agama BPJS Ketenagakerjaannya dibayarkan oleh BAZNAS dan dilain tempat juga bekerja sebagai Ketua RT/RW BPJS nya dibayarkan oleh Pemda jadi otomatis terdaftar dalam 2 kartu dan bisa menggunakan kedua nya.
Untuk perpindahan alamat ada 3 hal penting yang wajib di lakukan verifikasi dan validasi data keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, pertama nama, kedua NIK, ketiga tanggal lahir, untuk alamat tidak ada masalah jika ada perpindahan tempat tinggal, karena selagi 3 hal tersebut tidak ada perubahan, ketiga klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran secara tradisional (Pijat), ini tidak bisa di klaim, karena berkaitan dengan adminstrasi dan medis, klaim bisa dilakukan jika pengobatan melakukannya secara medis karena kerja sama BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan Rumah Sakit,” papar Fadhil yang merupakan perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian keempat terkait ASN yang juga menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, Hal ini dikarenakan pekerjaan yang dilakukannya diluar ASN seperti mempunyai usaha sampingan, profesi lain seperti menjadi guru honorer MDA atau pekerjaan-pekerjaan yang dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan lainnya,” tambahnya.
Dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis bagi 2 orang penyuluh agama yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia serta klaim BPJS Ketenagkerajaannya diberikan kepada ahli waris. (ZH/Meri)